Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Berakhir Seperti Asabri, Ini Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, meyakini bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan mengalami nasib yang sama seperti kasus korupsi Asabri.

Dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera adalah simpanan yang aman dan tidak akan hilang, bukan iuran atau potongan penghasilan.

"Pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK," kata Moeldoko, dilansir dari Antara.

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa kurangnya transparansi di Asabri menyebabkan korupsi, berbeda dengan Tapera yang diawasi ketat. Menyoal kasus korupsi Asabri, banyak pula yang mengaitkannya dengan kasus Jiwasraya. Berikut adalah kilas balik kronologi kedua kasus tersebut.

Kilas Balik Kasus Asabri

Kasus mega korupsi yang melibatkan PT Asabri telah menjadi sorotan sejak 2023, ketika terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan surat tuntutan, nilai kerugian negara mencapai Rp22.788 triliun. Benny awalnya dituntut hukuman mati oleh JPU, namun dalam putusan pengadilan, ia dinyatakan tidak bersalah. Hal ini disebabkan beberapa alasan, termasuk pelanggaran asas penuntutan oleh JPU dan kurangnya bukti yang cukup.

Hakim memutuskan bahwa perbuatan korupsi Benny terjadi saat negara dalam situasi aman, bukan dalam keadaan darurat. Selain itu, karena ia telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, hukuman yang dijatuhkan untuk kasus Asabri adalah nihil.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.

Meskipun tuntutan mati diatur dalam undang-undang, hakim menjelaskan bahwa hukuman mati bersifat opsional dan tidak ada keharusan untuk menjatuhkannya. Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,08 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kilas Balik Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Permasalahan dimulai sejak 2011 ketika laporan keuangan Jiwasraya tidak mencerminkan angka yang wajar. Pada 2014, meskipun tengah menghadapi masalah keuangan, Jiwasraya mampu mensponsori klub sepak bola Manchester City, menimbulkan tanda tanya besar.

Menurut artikel dari Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), kondisi keuangan Jiwasraya sempat membaik berkat produk JS Saving Plan dengan pendapatan Rp 21 triliun. Namun, pada 2018, ketidakberesan kembali muncul ketika direktur utama dan direktur keuangan Jiwasraya dicopot. Asmawi Syam, yang kemudian menjabat sebagai direktur utama, melaporkan keanehan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.

Audit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) menemukan bahwa laporan keuangan 2017 mengalami koreksi signifikan dari laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar. Pada Agustus 2018, Menteri BUMN mempertemukan direksi untuk menyelidiki penyebab potensi gagal bayar kepada nasabah dan mengundang BPK serta BPKP untuk melakukan audit investigasi.

Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuan membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Direksi baru, Hexana Tri Sasongko, mengungkapkan bahwa perusahaan membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas, sementara aset hanya Rp 23,26 triliun dan kewajiban mencapai Rp 50,5 triliun.

Pada November 2019, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan ke Kejaksaan Agung setelah menemukan laporan keuangan yang tidak transparan dan investasi buruk pada saham-saham. Pemeriksaan perseroan meningkat menjadi penyidikan kasus korupsi pada Desember 2019, mengungkapkan bahwa Jiwasraya menempatkan 95% dana investasi pada aset berisiko.

Kasus ini berlanjut hingga 2021, dan pada 25 Agustus 2021, enam terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda atas kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16 triliun. Mereka adalah Heru Hidayat, Syahwirman, Joko Hartono, Hary Prasetyo, Rahim Hendrisman, dan Benny Tjokrosaputro. Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA (MAGANG PLUS) | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Moeldoko Dukung Penuh Tapera sampai Meyakini Tak Berakhir seperti Kasus Korupsi Asabri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

5 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.


Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

7 jam lalu

Jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk usai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2023, di Gedung ILHI Biofarma Grup, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juni 2024 (Tempo | Ghoida Rahmah)
Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melaporkan kerugian usaha sepanjang 2023 mencapai Rp 1,8 triliun, melonjak dari posisi 2022 yang sebesar Rp 126 miliar.


Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

7 jam lalu

Jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk usai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2023, di Gedung ILHI Biofarma Grup, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juni 2024 (Tempo | Ghoida Rahmah)
Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir memutuskan untuk merombak jajaran direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau KAEF.


Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

9 jam lalu

Bangunan Braat Machine Fabriek Braat di Surabaya, cikal bakal PT Barata Indonesia yang masuk daftar BUMN terancam tutup. Didirikan oleh B. Braat Jnz pada tahun 1901, perusahaan ini memproduksi peralatan mesin produksi untuk pengolahan tebu dan teh. Wikimedia Commons/Tropenmuseum.
Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

Lima dari enam Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang terancam tutup sudah berdiri sejak era kolonial Belanda.


Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

9 jam lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

Sebanyak 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN saat ini berstatus titip kelola dan tengah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.


Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

10 jam lalu

PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi atau WIKA IKON. wikaikon.co.id
Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

Emiten BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali terkena gugatan PKPU, khususnya terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON)


Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

11 jam lalu

PT. Indah Karya. ptindahkarya.com
Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

Profil dan sejarah singkat enam BUMN yang terancam ditutup


6 Fakta Wasit Asing di Liga 1, Salah Satunya Digunakan dalam Beberapa Pertandingan

1 hari lalu

Kathryn Nesbitt merupakan salah satu asisten wasit dalam ajang Piala Dunia 2022. Perempuan asal Amerika Serikat itu biasa bertugas di laga-laga Major Soccer League (MLS), liga sepak bola profesional Amerika Serikat dan Kanada. Pada Desember 2021, Nesbitt terpilih sebagai perempuan pertama yang ikut memimpin pertandingan kejuaraan di sepak bola profesional pria di Amerika Utara. Uniknya, Kathryn Nesbitt sendiri seorang ahli kimia analitik bahkan mengantongi ijazah doktoral di bidang kimia. Dok: Professional Referee Organization
6 Fakta Wasit Asing di Liga 1, Salah Satunya Digunakan dalam Beberapa Pertandingan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengatakan akan menggunakan jasa wasit asing dalam beberapa pertandingan di Liga 1.


6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

1 hari lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

Dirut Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan ada sebanyak enam BUMN yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan. Apa saja?


Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah.