Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja. Pengemudi berbasis aplikasi akan menjadi target pungutan ini. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi penolakan dari pekerja berbasis aplikasi soal pungutan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Lily meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan regulasi ihwal perlindungan kepada para pekerja berbasis aplikasi ini. 

“Kami menolak potongan Tapera dan itu harus segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi termasuk Taksol (taksi online), Ojol (ojek online) dan kurir yang sedang diselesaikan Kemnaker,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Senyampang itu, SPAI juga minta Permenaker itu disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir pada Oktober mendatang. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera. Indah menyebut hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Lily menyebut pungutan Tapera akan semakin memberatkan pengemudi angkutan online karena penghasilan mereka telah banyak terpotong untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Parahnya, kata Lily, potongan BPJS itu semakin besar lantaran pengemudi berbasis aplikasi tak diakui sebagai pekerja. 

“Parahnya potongan itu membesar karena status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk membayar iurannya. Semua iuran kami yang membayar,” kata Lily. 

Tak hanya itu, Lily bercerita upah pengemudi berbasis aplikasi yang tak sampai UMP itu semakin terkuras karena dipotong aplikator sebesar 20 persen. Namun, tak jarang pihak aplikator juga memotong upah mereka hingga 30-70 persen alias di luar ketentuan yang berlaku. 

“Pemerintah diam saja, tidak ada sanksi,” kata Lily. 

Selain menghapus potongan Tapera, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa memberi kepastian penghasilan untuk pengemudi berbasis aplikasi. Caranya, kata dia, dengan mengakui para pekerja ini agar bisa mendapat penghasilan sesuai UMP tiap bulan. 

“Mengakui kami sebagai pekerja tetap agar kami mendapatkan UMP setiap bulan dan hak-hak kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata dia. 

Beberapa komunitas dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera ini. Mereka di antaranya Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Sikap Kementerian Ketenagakerajaan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah Daftar 35 Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp

3 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (cdn.kalingatv.com)
Inilah Daftar 35 Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp

Langkah ini diambil WhatsApp untuk meningkatkan kinerja dan keamanan aplikasi.


Begini Cara Menginstall Aplikasi di HP Android Tidak Melalui Play Store

5 jam lalu

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)
Begini Cara Menginstall Aplikasi di HP Android Tidak Melalui Play Store

Menginstall aplikasi di HP tidak harus menggunakan Google Play Store. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui caranya.


Begini Cara Menyembunyikan Aplikasi di Ponsel Android

5 jam lalu

Logo Android. pinterest.com
Begini Cara Menyembunyikan Aplikasi di Ponsel Android

Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aplikasi di perangkat Android.


Begini Cara Mengecek Siapa Saja yang Menggunakan WiFi Anda

6 jam lalu

Ilustrasi wifi di ponsel. Shutterstock
Begini Cara Mengecek Siapa Saja yang Menggunakan WiFi Anda

Ada beberapa cara untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan WiFi pribadi kita.


Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

23 jam lalu

Ilustrasi sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Paket mi instan yang diantar ojol tersebut berisi sabu kurang lebih seberat satu gram.


Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

2 hari lalu

Cara mengembalikan foto yang terhapus di Android dan iPhone dapat dilakukan dengan mudah. Asalkan foto yang terhapus belum sampai 30 hari. Foto: Canva
Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

Berikut cara menghapus foto duplikat di iPhone dengan mudah dan cepat menggunakan fitur bawaan iPhone.


Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

2 hari lalu

Cara mengembalikan foto yang terhapus di Android dan iPhone dapat dilakukan dengan mudah. Asalkan foto yang terhapus belum sampai 30 hari. Foto: Canva
Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

Berikut adalah beberapa cara cepat dan efektif untuk menghapus foto duplikat di Android.


Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

4 hari lalu

Ilustrasi Casio G-SHOCK GBD=300 (Dok. Casio)
Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

Casio belakangan memperkenalkan lini terbaru jam G-Shock khusus untuk kebutuhan olahraga. Punya fitur perekam latihan dengan algoritma khusus.


3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

4 hari lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

Pencadangan otomatis bisa menjadi alternatif mengantisipasi serangan ransomware. Ini beberapa platform yang bisa digunakan.


Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

5 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

Pengguna dapat mengatur pesan sementara sebagai default untuk chat individual baru dengan mengetuk Pengaturan > Privasi > Timer pesan default, lalu memilih durasi.