Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

image-gnews
Logo Tapera.  Foto : Tapera
Logo Tapera. Foto : Tapera
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta. Bahkan pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP tersebut, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

Jika pemberi kerja melanggar aturan iuran Tapera yang bersifat wajib, akan mendapatkan sanksi administratif. Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah sanksi administratif pemberi kerja yang melanggar aturan pemberian Tapera:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;
  • pembekuan izin usaha; dan/ atau
  • pencabutan izin usaha.

Secara lebih jelas, berikut adalah ketentuan pemberian sanksi sesuai administratif pemberi kerja yang melanggar Tapera:

- Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja, tidak membayar atau memungut simpanan peserta, dan tidak menyetorkan iuran setiap bulan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja oleh Badan Pengelola Tapera;

- Jika 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sehingga BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja;

- Jika sanksi peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif. Sanksi tersebut berupa pemberi kerja harus membayar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar terhitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;

- Denda administratif tersebut disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Jika mendapatkan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, akan dikenakan bayaran 0,1 persen setelah pengenaan sanksi denda administratif tidak melaksanakan kewajibannya. Bentuk sanksi ini harus mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lain untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

- Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan, jika setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya; 

- Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan karena tidak membayar Tapera, jika setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya.

ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Disebut Tak akan Tunda Tapera bagi Pekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

13 jam lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


Vietnam Bersiap Menyambut Kunjungan Kerja Vladimir Putin, Amerika Serikat Mengecam

1 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin mendengarkan cerita tentara Rusia yang terluka dalam perang Rusia-Ukraina dan saat menjalani perawatan di rumah sakit militer, setelah upacara pemberian penghargaan di Moskow, Rusia, 12 Juni 2023. Sputnik/Vladimir Astapkovich/Pool via REUTERS
Vietnam Bersiap Menyambut Kunjungan Kerja Vladimir Putin, Amerika Serikat Mengecam

Amerika Serikat mengecam Hanoi mau menerima kunjungan kerja Vladimir Putin.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

1 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

1 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak ingin kena sanksi.


Disnaker Kota Palembang Gelar Bursa Lowongan Kerja Khusus HUT Palembang, Ini Daftar Perusahaannya

1 hari lalu

Seorang pencari kerja mencari informasi lowongan kerja dengan memindai kode respon cepat yang tersedia dalam Mega Career Expo Jakarta di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024. Pameran tersebut diikuti sekitar 35 perusahaan dengan menawarkan ribuan lowongan kerja bagi lulusan SMA hingga sarjana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Disnaker Kota Palembang Gelar Bursa Lowongan Kerja Khusus HUT Palembang, Ini Daftar Perusahaannya

Job Fair akan dibuka untuk umum dengan 2.000 lowongan kerja dari 40 perusahaan.


Menteri Pendidikan Jerman Tolak Mundur, Diduga Ancam Pendemo Pro-Palestina

2 hari lalu

Demonstran pro-Palestina melakukan protes saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berkecamuk di Munich, Jerman, 9 Oktober 2023. REUTERS/Christine Uyanik
Menteri Pendidikan Jerman Tolak Mundur, Diduga Ancam Pendemo Pro-Palestina

Petisi agar Menteri Pendidikan Jerman mundur diserukan oleh lebih dari 2.500 akademisi menyusul upaya sanksi terhadap akademisi pro-Palestina


Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

2 hari lalu

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

Terdapat perbedaan antara posisi Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN.


Vladimir Putin Disebut Akan Kunjungan Kerja ke Vietnam

3 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri upacara minum teh bersama Presiden Cina Xi Jinping di taman Zhongnanhai Beijing, Cina 16 Mei 2024. Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Disebut Akan Kunjungan Kerja ke Vietnam

Vladimir Putin akan melakukan kunjungan kerja pada pekan ini ke Vietnam selama dua hari


UNRWA : 50.000 Anak Palestina di Gaza Kekurangan Gizi Akut

4 hari lalu

Shaima menatap putranya, Fadi, yang menurutnya menderita fibrosis kistik dan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan tanda-tanda malnutrisi akut yang parah, saat ia duduk di tempat tidur Rumah Sakit Kamal Adwan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Gaza, dalam gambar diam yang diambil dari video yang dirilis 21 Maret 2024. World Health Organization (WHO)/Handout via REUTERS
UNRWA : 50.000 Anak Palestina di Gaza Kekurangan Gizi Akut

UNRWA melaporkan bahwa lebih dari 50.000 anak Palestina di Jalur Gaza sangat membutuhkan perawatan karena kekurangan gizi akut.


Menteri Pendidikan Jerman Didesak Mengundurkan Diri karena Dituduh Menolak Unjuk Rasa Pro-Palestina

5 hari lalu

Wanita memegang plakat saat orang-orang mengambil bagian dalam demonstrasi mendukung warga Palestina di Gaza, di Frankfurt, Jerman. Kai Pfaffenbach/Reuters
Menteri Pendidikan Jerman Didesak Mengundurkan Diri karena Dituduh Menolak Unjuk Rasa Pro-Palestina

Menteri Pendidikan Jerman didesak mengundurkan diri karena berupaya memberikan sanksi kepada mahasiswa yang mendukung unjuk rasa pro-Palestina.