Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Sejumlah Pihak Soal Kebijakan Tapera, Apindo: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

image-gnews
Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya hanya bagi PNS menuai protes dari sejumlah pihak.

Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah aturan tersebut di mana peserta yang termuat Tapera juga termasuk pekerja swasta dengan usia paling rendah 20 tahun, sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum gaji akan dipotong 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja, aturan terbaru tersebut dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Berikut pendapat kontra terkait Tapera dari sejumlah pihak.

1. Ketua MPR Minta Aturan Tapera Dikaji Ulang

Dikutip dari Antara, merespons aturan Tapera bagi pekerja swasta, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengungkapkan kebijakan tersebut cukup memberatkan pekerja, terutama pegawai swasta. Bambang juga menyarankan adanya dialog keterbukaan antara pemerintah dengan para pekerja serta ahli terkait untuk penerapan regulasinya. Seharusnya kebijakan pemerintah diputuskan tidak gegabah apalagi hal ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat Indonesia.

2. Pemberlakuan Tapera Saat Ini Kurang Tepat karan Ekonomi Masyarakat Sedang Tidak Berdaya

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemotongan gaji untuk Tapera bagi pekerja swasta dirasa kurang tepat mengingat saat ini ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak berdaya. Ia berencana akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan bagaimana regulasinya serta akan mengevaluasi kebijakan. Selain itu Muhaimin juga akan memanggil kelompok buruh dan industri perbankan yang terlibat dalam program tersebut.

3. Tapera Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani aturan Tapera yang baru saja diterapkan pemerintah. Shinta mengatakan bahwa adanya aturan tersebut memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta fasilitas perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

4. Pakar Sebut Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menyampaikan PP Tapera bisa batal karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera. Pasal 28H ayat 1 berisi hak warga negara untuk mendapatkan perumahan yang layak, tetapi menurut Tamil pemerintah seolah 'memaksa' aturan ini sebagai bentuk kewajiban untuk ikut program Tapera. Secara hukum harusnya sudah cacat syarat dan dikatakan batal jika Indonesia masih menjunjung tinggi hukum konstitusi.

Meskipun banyak pihak yang memprotes keras kebijakan baru  pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Namun, sebagian pejabat bahkan pakar ahli ekonomi menilai bahwa kebijakan tersebut akan membawa dampak positif misalnya dengan mengatakan bahwa simpanan Tapera akan membantu masyarakat sebagai jaminan hari tua. 

Berikut pernyataan dari berbagai pihak yang mendukung aturan PP Nomor 21 tahun 2024.

1. TPR Bukan Uang yang Hilang, Dapat Dimanfaatkan untuk Membeli Rumah

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024 menyebut tabungan yang disetor tiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya tersebut merupakan jaminan hari tua. Ia juga menerangkan bahwa dengan adanya TPR masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

"Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak lima tahun lalu,” ujarnya saat ditemui di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Masyarakat Perlu Melihat Manfaat Tapera untuk Perolehan atau Renovasi Rumah

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengomentari kritik atas pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk Tapera. Menurutnya aturan yang masih akan disosialisasikan  tersebut perlu dipahami benefitnya oleh masyarakat, terutama untuk perumahan. "Perlu dilihat benefit apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun renovasi perumahan," ujar Airlangga pada Rabu 29 Mei 2024.

3. Tapera Membantu Masyarakat yang Kurang Mampu Mendapatkan Rumah dengan Harga Terjangkau

Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla atau JK mendukung kebijakan Tapera. Menurutnya, Tapera dapat membantu masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan harga terjangkau. "Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah," kata Jusuf Kalla, dilansir Antara, Rabu.

4. Tapera Punya Efek Ganda Penciptaan Lapangan Kerja dan Sumbang Pertumbuhan Ekonomi

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan kebijakan Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas. Kebijakan ini akan memaksa pekerja dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah.

"Ya karena pada akhirnya iuran ini juga subsidi silang bentuknya," ujar Fithra kepada Antara di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.

5. Tapera Sebagai Investasi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpura Ari Tri Priyono menganggap banyak pihak yang salah paham mengenai Tapera. Padahal iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit. “Bisa dimanfaatkan untuk punya rumah atau jika tidak mau, bisa dicairkan sebagai investasi. Jadi ruginya dimana?,” ujar Ari di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.

Jokowi pun menanggapi sejumlah kritik yang dilayangkan pengamat serta masyarakat atas kebijakan baru ini, kebijakan ini sudah melalui tahap perhitungan yang telah disesuaikan atas kemampuan masyarakat. Sama seperti BPJS, Tapera juga nantinya masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pro dan kontra sangat wajar terjadi selama kebijakan belum berjalan. 

TIARA JUWITA | MELINDA KUSUMA NINGRUM | RIRI RAHAYU|HENDRIK KHORUL MUHID | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI|ILONA ESTHERINA | YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.


Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Ototiratas IKN Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Menteri ATR yang juga Wakil Kepala Otoritas IKN Raja Juli Antoni (kanan) serta sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

16 jam lalu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

16 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

16 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Jokowi akan Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana Besok

17 jam lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis, 26 September 2024. Terbang menggunakan helikopter Super Puma TNI AU dari IKN, Jokowi dan rombongan terbatas tiba di Stadion Sadurengas sekitar pukul 08.00 WITA. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi akan Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana Besok

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengadiri acara tersebut.