Kondisi kerja, kata Lily, telah merugi dan tak boleh dibebani dengan pungutan Tapera. Dia berharap pemerintah harusnya memberi subsidi ke pengemudi ojek online dan menjamin perlindungan sosial meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara gratis.
Oleh karena itu, Lily meminta pemerintah tak memungut iuran untuk Tapera ke para pekerja angkutan online. Dia justru berharap pemerintah mengakui pengemudi angkutan online sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut agar kami tidak dibebani potongan Tapera,” kata dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Indah mengungkapkan hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Indah memastikan Kemnaker kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.
Selanjutnya: Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan.....