TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan informasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan surat edaran untuk UMP akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.
"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November harus ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 juga akan ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan upah minimum kabupaten pada 30 November 2024.
"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari zaman Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap dia.
Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimun hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan unjuk rasa yang dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024, merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka akan ada aksi lanjutan.
"Bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut dia, upah minimun harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun. Said Iqbal memaparkan, dalam kurun waktu itu, tiga tahun pertama upah para pekerja buruh turut tidak mengalami kenaikan.
"Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal barang naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap Said Iqbal.
Pilihan Editor: BPS: Indonesia Alami Inflasi 0,8 Persen di Oktober, Akhiri Deflasi Lima Bulan Beruntun