TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo danJokowi memastikan kepemilikan Indonesia di saham Freeport yang saat ini hanya 51 persen akan bertambah menjadi 61 persen pada beberapa bulan ke depan.
“Sekali lagi, kalau kita bicara Freeport itu bukan milik Amerika lagi tetapi sudah menjadi milik negara kita, Indonesia,” kata Presiden Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor 2024-2029 di Istora Senayan, Jakarta, Senin petang, 27 Mei 2024.
Dikutip dari Antara, dengan penambahan kepemilikan saham tersebut, kata Jokowi, diperkirakan 70-80 persen keuntungan PT Freeport Indonesia baik dalam bentuk royalti, PPh badan, PPh karyawan, bea ekspor, maupun bea keluar akan masuk ke kas negara.
Jokowi menyampaikan proses pengambilalihan sebagian besar saham Freeport itu dilakukan secara diam-diam oleh pemerintah Indonesia, dengan waktu kurang lebih 3,5 tahun. Menurutnya, proses pengambilalihan kendali Freeport dibereskan secara bisnis, tidak menggunakan “kekuatan” atau power negara.
“Pengambilalihannya pakai uang. Tidak pakai kekuatan tetapi pakai uang. Uangnya ngambilnya dari Amerika, kita bayar ke Freeport. Dalam empat tahun pasti lunas, insya Allah tahun ini sudah lunas,” ujarnya.
Dengan penambahan kepemilikan saham tersebut, kata Jokowi, diperkirakan 70-80 persen keuntungan PT Freeport Indonesia baik dalam bentuk royalti, PPh badan, PPh karyawan, bea ekspor, maupun bea keluar akan masuk ke kas negara.
Berikut kronologis kepemilikan saham Indonesia di Freeport.
1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
1966 - Pemerintahan Orde Baru membuka pintu penanaman modal asing. Freeport McMoRan AS masuk untuk menambang tembaga di Timika dan mendirikan PT Freeport Indonesia (PTFI)
Kontrak Karya I
April 1967 - ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64 persen saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Menjelang berakhirnya kontrak pertama itu, Freeport meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
Kontrak Karya II
Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie. Tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.
1992 - PTFI mengakuisisi 49 persen saham PT Indocooper
1994 - Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara, yang membolehkan perusahaan asing memiliki saham hingga 100% dan bisa membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
1997 - Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper ke PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hassan, yang kemudian menjualnya ke PTFI. Walhasil Freeport menguasai 90,64 persen saham tambang di Mimika tersebut.
2009 - Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan kewajiban Divestasi 51%.
Kontrak Karya III
2017
Pada 10 Januari 2017, Presiden Jokowi dalam rapat tertutup memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di Freeport menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.
Pada 11 Januari 2017, Kementerian ESDM menerbitkan PP No. 1/2017 yang merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang di antaranya memuat tentang:
Renegosiasi mencakup 4 hal yaitu divestasi 51 persen, kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK, Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.
Usai renegosiasi, pada 18 April 2017 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMorRan dan pemerintah untuk memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.
Pada September 2018 ditandatangani divestasi saham PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia menjadi 51,2 persen melalui PT Inalum. Pemerintah juga memberikan jatah 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.
2024 - Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpanjang kontrak sampai 2061.
ANANDA RIDHO SULISTYA | YUDONO YANUAR
Pilihan Editor: Iming-iming Perpanjangan Kontrak Freeport