Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mendapatkan QR Code MyPertamina untuk Melakukan Transaksi di SPBU Pertamina

Editor

Nurhadi

image-gnews
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian BBM non subsidi  di SPBU Damalang, Cilacap Tengah, Cilacap, Jateng, Kamis 1 Juni 2023. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian BBM non subsidi di SPBU Damalang, Cilacap Tengah, Cilacap, Jateng, Kamis 1 Juni 2023. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menggunakan QR Code MyPertamina untuk membeli Pertalite adalah salah satu langkah inovatif yang diambil oleh Pertamina untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan efisiensi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Dengan digitalisasi yang terus berkembang, Pertamina menyediakan solusi yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan pembelian bahan bakar secara lebih cepat dan aman.

Dilansir dari laman MyPertamina, berikut langkah untuk mendapatkan QR Code MyPertamina yang dapat digunakan untuk membeli Pertalite.

1. Unduh Aplikasi MyPertamina

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi MyPertamina. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh aplikasi:

- Buka Google Play Store atau App Store di perangkat Anda.

- Cari "MyPertamina" menggunakan kolom pencarian.

- Klik tombol "Unduh" atau "Install" untuk memasang aplikasi di ponsel Anda.

2. Daftar atau Login

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi MyPertamina. Anda akan disambut dengan halaman login. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

- Klik tombol "Daftar" atau "Register".

- Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan kata sandi.

- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" atau "Register".

- Jika Anda sudah memiliki akun, cukup masukkan nomor telepon atau alamat email yang terdaftar dan kata sandi Anda, lalu klik "Login".

3. Verifikasi Akun

Setelah mendaftar, Anda mungkin perlu melakukan verifikasi akun. Proses ini biasanya melibatkan pengiriman kode verifikasi ke nomor telepon atau email yang Anda daftarkan. Berikut cara verifikasinya:

- Periksa SMS atau email dari MyPertamina yang berisi kode verifikasi.

- Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi MyPertamina.

- Setelah memasukkan kode, akun Anda akan terverifikasi dan siap digunakan.

4. Masukkan Data Kendaraan

Setelah berhasil login, langkah berikutnya adalah memasukkan data kendaraan Anda. Ini penting karena QR Code yang akan Anda dapatkan terkait langsung dengan kendaraan yang Anda daftarkan. Berikut langkah-langkahnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Buka menu "Profil" atau "Akun" di aplikasi MyPertamina.

- Pilih opsi "Tambah Kendaraan".

- Isi informasi kendaraan seperti nomor polisi (plat), jenis kendaraan, merk, dan model.

- Simpan data kendaraan yang telah diisi.

5. Dapatkan QR Code

Setelah data kendaraan dimasukkan dan terverifikasi, Anda akan mendapatkan QR Code. QR Code ini unik untuk setiap kendaraan yang didaftarkan dan digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite. Berikut cara mendapatkannya:

- Masuk ke menu "QR Code" di aplikasi MyPertamina.

- QR Code akan muncul di layar dan siap digunakan.

6. Gunakan QR Code di SPBU

Saat Anda berada di SPBU Pertamina yang mendukung transaksi MyPertamina, Anda dapat menggunakan QR Code untuk membeli Pertalite. Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:

- Buka aplikasi MyPertamina dan pilih menu "QR Code".

- Tunjukkan QR Code kepada petugas SPBU.

- Petugas akan memindai QR Code Anda untuk memverifikasi pembelian.

- Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat melanjutkan pembelian Pertalite seperti biasa.

- Keuntungan Menggunakan QR Code MyPertamina

Menggunakan QR Code MyPertamina memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

- Kecepatan dan Kemudahan: Transaksi menjadi lebih cepat dan mudah karena tidak perlu membawa uang tunai atau kartu.

- Keamanan: Mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan meminimalkan kontak fisik di tengah pandemi.

- Transparansi: Anda dapat memantau riwayat pembelian bahan bakar melalui aplikasi.

Pilihan Editor: Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tahan Harga BBM Nonsubsidi Lebih Lama, Sesuaikan Harga Keekonomian

7 jam lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tahan Harga BBM Nonsubsidi Lebih Lama, Sesuaikan Harga Keekonomian

Ihwal potensi kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juli mendatang, PT Pertamina Patra Niaga belum membuat keputusan.


Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

10 jam lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal peluang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada Juli mendatang.


Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya

Awal pekan ini nilai tukar rupiah tembus di angka Rp 16.400 per dolar AS, ini kata Sri Mulyani tentang dampaknya bagi perekonomian negara.


Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

14 jam lalu

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya melakukan pembasahan truk tangki yang terbakar di kawasan Dumar Industri, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2020). Sekitar 18 kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran diduga berawal dari kebakaran alang-alang yang merembet serta membakar lima truk tangki tersebut. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik/Zk)
Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

Pertamina memastikan pelayanan distribusi BBM dari FT Madiun tidak terganggu akibat terbakarnya satu unit truk tangki BBM di tol Ngawi-Kertosono.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.


Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

1 hari lalu

PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field. FOTO/pertamina.com
Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

Pertamina EP Prabumulih Field berhasil menambah produksi minyak dua sumur di Desa Gunung Gunung Kemala, Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumsel.


Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

1 hari lalu

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Vonis perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang minta Karen Agustiawan dipenjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Karen Agustiawan mengatakan sudah berkorban untuk negara.


Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG


Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

1 hari lalu

Anggota Keluarga Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.