Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

image-gnews
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menanggung biaya pengobatan. Namun, ada kalanya BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sehingga tidak dapat digunakan. Agar dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan, tentunya perlu dilakukan reaktivasi alias pengaktifan ulang.

Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinyatakan sudah tidak aktif?

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif apabila terjadi berbagai kemungkinan. Dinukil dari umsu.ac.id, kemungkinan tersebut seperti terlambat membayar iuran alias menunggak, keluar dari perusahaan penanggung iuran BPJS Kesehatan, atau karena peserta sudah berusia 21 tahun namun masih ikut iuran BPJS Kesehatan keluarga.

Dilansir dari bnp.jambiprov.go.id, ada tiga metode yang bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Adapun ketiga metode tersebut yakni melalui aplikasi mobile JKN, via WhatsApp atau WA yang disebut juga layanan Pandawa, dan lewat kantor cabang. Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif:

Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN:

1. Unduh aplikasi JKN yang tersedia di App Store maupun Play Store.

2. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan kode captcha.

3. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah teregister.

4. Ketuk menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan.”

5. Ketuk “Segmen Peserta” lalu lanjutkan.

6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank yang digunakan.

7. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet tersebut.

8. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, dan nomor telepon seluler.

9. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan.

10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi. Setelah itu status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat WhatsApp atau Pandawa:

1. Simpan nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400, lalu kirim pesan “Hi Chika” ke nomor tersebut.

2. Anda akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.

3. Selanjutnya pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.

4. Layanan Pandawa akan mengirimkan link formulir online, buka tautan tersebut.

5. Lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim.

6. Selanjutnya pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.

7. Lakukan pembayaran yang diperintahkan dan ikuti instruksi verifikasi.

8. Jika sudah, status BPJS Kesehatan telah aktif.

Cara aktivasi ulang BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Sebelum mendatangi kantor, hubungi BPJS Care Center di 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan.

Lalu dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selanjutnya bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah reaktivasi.

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WhatsApp Kembangkan Fitur Baru, Bisa Panggilan Video 32 Kontak dan Berbagi Layar Mirip Zoom

2 hari lalu

WhatsApp mengembangkan fitur baru, yaitu bisa video call 32 kontak dan berbagi layar mirip Zoom. (GSM Arena/WhatsApp)
WhatsApp Kembangkan Fitur Baru, Bisa Panggilan Video 32 Kontak dan Berbagi Layar Mirip Zoom

Fitur ini disebut akan meluncur ke seluruh pengguna WhatsApp pada akhir Juni 2024.


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

4 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.


Fitur Terbaru WhatsApp, Ubah Pengaturan Privasi Update Status di Ponsel Android

5 hari lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Fitur Terbaru WhatsApp, Ubah Pengaturan Privasi Update Status di Ponsel Android

Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, WhatsApp merilis fitur baru berupa kemampuan merekam suara hingga satu menit untuk update status.


BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

6 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk ikut program Tapera.


OPSI Minta Tapera Tidak Disamakan dengan JKN

6 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
OPSI Minta Tapera Tidak Disamakan dengan JKN

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyebut Tapera berbeda jauh dengan JKN. Karena Tapera tidak menjamin pesertanya mendapatkan manfaat sebes


Riset: 55,7 Persen Orang Indonesia Lebih Tertarik Beli Mobil Bekas, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Riset: 55,7 Persen Orang Indonesia Lebih Tertarik Beli Mobil Bekas, Apa Alasannya?

Membeli mobil membutuhkan pertimbangan dan perencanaan yang matang, mengingat mobil merupakan barang mewah.


Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

6 hari lalu

Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) membaca brosur di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.


Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

6 hari lalu

Aggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, beberkan kemungkinan potongan dana Tapera sebesar 3 persen tidak melibatkan pengusaha dan akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. TEMPO/Ilona
Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika memaparkan iuran Tapera seharusnya tidak melibatkan pemberi kerja atau pengusaha. Ada kemungkinan potongan 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh pekerja


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.