Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HIPMI Sebut BPK Perlu Reformasi Struktural, Harus Jauh dari Unsur Politis

image-gnews
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sudah pada level membahayakan kehidupan bernegara, karena maraknya penyalahgunaan wewenang. BPK yang mestinya berkedudukan sebagai instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, justru menjadi salah satu aktor penyebab rusaknya tata kelola. 

"BPK perlu pembenahan struktural dan dijauhkan dari pengaruh politik. Rekrutmen anggota BPK juga harus diisi oleh kalangan profesional bukan dari unsur politik," kata Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Dia menekankan harus ada perubahan mendasar di dalam tubuh BPK. BPK perlu berbenah secara komprehensif, karena saat ini sedang menjadi sorotan. BPK mendapat sorotan publik usai disebut terlibat dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian, proyek Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), hingga Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sorotan tersebut karena adanya dugaan korupsi dengan suap jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian atau yang biasa disebut WTP. Opini WTP diberikan BPK atas laporan keuangan yang dinilai wajar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anggawira, opini tersebut jadi incaran karena dianggap bisa membersihkan citra lembaga. Dia berharap, BPK sebagai badan yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lebih banyak diisi oleh anggota yang profesional. "Bukan dari unsur politik."

Hal inilah yang harus diperbaiki oleh BPK secara mendasar. Reformasi bisa dimulai dengan proses rekrutmen dari kalangan profesional dan dijauhkan dari unsur politik. "Dengan begitu, diharapkan BPK benar-benar bisa menjalankan tugasnya sebagai lembaga mandiri dan berintegritas," tutur Anggawira.

Pilihan EditorMeski Harta Kekayaan Turun Rp 3 Triliun, Sandiaga Uno Tetap Jadi Pejabat Terkaya Nomor Dua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

1 jam lalu

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Sebelumnya, Pius sempat mangkir dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

Pius Lustrilanang dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

18 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Istri Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Makan Rp 2-3 Juta Per Hari dan Uang Bulanan, SYL Sebut Protap Semua Menteri

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istri Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Makan Rp 2-3 Juta Per Hari dan Uang Bulanan, SYL Sebut Protap Semua Menteri

Kementerian Pertanian anggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 - 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo. Ia sebut protap semua menteri.


Mentan Berharap Hari Krida Pertanian ke-52 Jadi Momentum Kebangkitan Pertanian

1 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Mentan Berharap Hari Krida Pertanian ke-52 Jadi Momentum Kebangkitan Pertanian

Dunia sedang mengalami ancaman kekurangan pangan pada 2050. Program pompanisasi diharapkan dapat mengatasi masalah itu.


Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

Syahrul Yasin Limpo menjawab pertanyaan jaksa soal pembagian sembako yang dilakukan Partai NasDem


Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

Syahrul Yasin Limpo alias SYL tidak membantah soal pembelian jaket Rp46,3 juta untuk anaknya, Indira Chunda Thita


SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku hanya meminta ajudan untuk mencarikan mobil yang bisa digunakan anaknya, Indria Chunda Thita


Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan uang yang diterima istrinya, Ayun Sri Harahap, berasal dari anggaran resmi kementerian


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

2 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

3 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.