Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

image-gnews
Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merasa prihatin atas revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mereka, revisi UU itu berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Kepala Prodi Ilmu Komunikasi UMY, Fajar Junaedi menyampaikan pers sejatinya harus independen, karena ia merupakan pilar demokrasi. Sedangkan, ia mengklaim, dalam proses merancang revisi UU penyiaran ini pemerintah dan DPR justru terkesan mengambil kebijakan secara top-down.

Kesan itu bisa dilihat dari minimnya sosialisasi oleh DPR dalam merancang revisi UU Penyiaran. "Undang-undang dibentuk oleh elit politik dan masyarakat sipil hanya diminta untuk mengikuti," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2024.

Padahal, ia menegaskan, keterlibatan itu penting guna memastikan semua pihak yang terdampak bisa memberikan masukan. Sekaligus terlibat aktif dalam proses legislasi. 

Di mana, pemerintah maupun DPR seharusnya melibatkan berbagai pihak seperti jurnalis, lalu peneliti yang berkaitan dengan riset media atau akademisi. 

Oleh karena itu, Fajar menghimbau kepada pemerintah maupun DPR untuk menghentikan proses revisi UU Penyiaran. Sebab, proses revisi UU seharusnya menggunakan prinsip kehati-hatian. 

Fajar menegaskan UU Penyiaran berhubungan langsung dengan hak milik publik. Apalagi, frekuensi penyiaran jumlahnya terbatas. Dari segi isi, revisi itu juga mencakup regulasi terhadap konten digital yang bukan frekuensi publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai, beberapa pasal lain seperti pelarangan konten jurnalisme investigasi dapat menghalangi kebebasan pers. "Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate)," ucapnya.

Ia juga mencatat kebijakan lain yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia seperti yang tercantum dalam revisi UU tersebut. Seperti konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS), pemberitaan di media diancam bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. 

Lalu KPI diberikan wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial. Menurut Fajar, kewenangan KPI dengan institusi lain seperti Dewan Pers bisa tumpang tindih. Selama ini, Dewan Pers lah yang mengatasi sengketa dalam produk jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aturan lain yang Fajar soroti adalah, pasal yang mengisyaratkan tidak adanya pembatasan pada kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta atau LPS. Ia khawatir, aturan itu mendominasi kepemilikan pada pihak-pihak tertentu.

Dampaknya, bisa membuat industri penyiaran sangat homogen dan terpusat. Berbagai situasi di atas, menurut Fajar, menunjukan adanya persoalan serius dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi merugikan publik.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

7 jam lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Kaesang Kunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Bahas Apa?

5 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat (21/6/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Kaesang Kunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Bahas Apa?

Pembagian buku tulis dilakukan oleh beberapa orang anggota tim Kaesang saat mengunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah.


Kaesang Bagi-bagi Buku Tulis Bertanda Tangan usai Salat Jumat di Gedung Dakwah Muhammadiyah

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep makan siang bersama sejumlah kader partainya usai salat Jumat di Masjid At-Taqwa, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Senen, Jakarta Pusat pada 21 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kaesang Bagi-bagi Buku Tulis Bertanda Tangan usai Salat Jumat di Gedung Dakwah Muhammadiyah

Pembagian buku tulis dilakukan oleh beberapa orang anggota tim Kaesang yang ikut menyertainya dalam kegiatan hari ini.


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

5 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

5 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan tentang bahaya judi online, Istana Merdeka, 12 Juni 2024. Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

Jokowi menanggapi soal polemik pemberian bansos kepada pelaku judi online. Siapa korban judol penerima bansos menurut Muhadjir Efendy?


Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

5 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjaga APBN saat membentuk program-program.


Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

6 hari lalu

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA /Aprillio Akbar
Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang berfokus dalam pemberantasan judi online bersama Satgas Pemberantasan judi online


Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

6 hari lalu

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI bakal ditinggalkan pemegang saham lama, sekaligus membuka pintu untuk pemodal baru tahun ini.
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

Pengamat dan praktisi sistem pembayaran memprediksi persaingan industri perbankan syariah kian ketat usai Muhammadiyah menarik dana dari BSI.


Profil Felicitas Tallulembang, Kader Gerindra yang Disebut Telikung Muhammadiyah dan Rebut Jatah Komisaris BSI

6 hari lalu

Felicitas Tallulembang. Istimewa
Profil Felicitas Tallulembang, Kader Gerindra yang Disebut Telikung Muhammadiyah dan Rebut Jatah Komisaris BSI

Salah satu alasan pengalihan dana itu diduga karena gagalnya petinggi Muhammadiyah yang tak ditunjuk menjadi komisaris BSI. Begini penjelasannya.


Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

6 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?