TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag memaparkan perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari aturan sebelumnya. Ada 11 komoditas yang mengalami perubahan.
Saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan barang yang dilarang/larangan atau dibatasi/pembatasan (lartas) dari aturan sebelumnya, yakni elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.
Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya harus mengajukan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi barang bebas impor.
"Kemudian relaksasi yang kami berikan apabila semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, bila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir yang usahanya dijual kembali atau API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) atau importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Arif mengatakan untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized System-nya (HS Code) yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ada 78 HS, di Permendag Nomor 2024 hanya 3 HS yaitu ex 8415.10.20, ex 8415.10.30 dan ex 8415.10.90.
"Lartasnya hanya LS dan bisa dilakukan importir pemegang izin API-U dan API-P. "Pengawasannya di border," katanya.
Selanjutnya: Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan....