Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, semula izin lartasnya harus memuat PI dan LS, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hanya membutuhkan LS saja.
Kemudian, komoditas alas kaki di Permendag Nomor 36 harus mengajukan pertek ke Kementerian Perindustrian, dalam Permendag Nomor 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Berlaku untuk komofitas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. "Komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impor berupa pertek dan LS. Dalam Permendag nomor 8 hanya LS," ujarnya.
Arif mengatakan untuk LS bahan baku pelumas dan tua menggantikan ketentuan PI mulai berlaku pada 16 Juni 2024 mendatang.
Komoditas berikutnya, tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 yang semula pakai PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur.
Ada juga komoditas tekstil yang semula hanya diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U sekarang bisa diimpor API-U maupin API-P namun kebijakannya tetap memerlukan PI dan LS.
Kemudian, komoditas bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 untuk bahan baku penolong industri pakan sebagai sumber protein. Dapat diimpor API-U maupun API-P sebelumnya memakai PI dan PS sekarang hanya LS saja.
Pilihan Editor: ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar