Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

image-gnews
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Satgas bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini dibentuk sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tertanda tangan Presiden per 19 April 2024.

Apa tugas Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Gula dan Bioetanol?

Untuk diketahui, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Keppres tersebut, pembentukan satgas ini adalah untuk mengebut pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” bunyi Keppres.

Adapun wewenang Bahlil Lahadalia sebagai ketua adalah mengkoordinasikan tugas-tugas Satgas Gula dan Bioetanol, antara lain:

1. Mengkoordinasi tugas Satgas Gula dan Bioetanol dalam inventarisasi dan identifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.

2. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.

3. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

5. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

6. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

7. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember 2023 lalu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ledakan Tungku Smelter: dari Janji Bahlil untuk Memperbaiki hingga Keheranan Anggota DPR

1 hari lalu

Letupan api di pabrik nikel di Pendingin Kecamatan Sanga Sanga Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Tangkapan layar.
Ledakan Tungku Smelter: dari Janji Bahlil untuk Memperbaiki hingga Keheranan Anggota DPR

Ledakan tungku smelter kembali terjadi. Kali ini dialami oleh PT Kalimantan Ferro Industry atau PT KFI di Kuta Kartanegara, Kalimantan Timur.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

2 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

3 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

4 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

4 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

4 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

4 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa