TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus
keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy dalam keterangan tertulis Selasa, 23 April 2024.
Silmy menambahkan, begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan, yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. " Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia," kata Silmy.
Selanjutnya: Silmy menambahkan, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA....