TEMPO.CO, Solo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Operasi Jagratara menjelang akhir tahun 2023. Kegiatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia itu menyasar sejumlah perusahaan di wilayah Solo Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko mengemukakan Operasi Jagratara dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 18 Desember 2023.
Surat itu mengamanatkan Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.
"Operasi dengan sandi “Jagratara” dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing," ujar Winarko kepada Tempo, Jumat, 29 Desember 2023.
Ia menjelaskan operasi tersebut dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia tahun 2023 pada 27-28 Desember. Adapun target operasi kegiatan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yaitu di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo.
Lebih lanjut ia menyebutkan pada Rabu, 27 Desember 2023 Operasi Jagratara di lakukan di wilayah Kabupaten Boyolali yaitu di PT JSCorp yang mempekerjakan 18 WNA berkewarganegaraan Korea Selatan, Cina, Vietnam, dan Filipina. Pada hari yang sama di lokasi kedua, PT Eco Smart Garment terdapat 6 WNA yang setelah dilakukan pemeriksaan paspor kebangsaan berasal dari Korea Selatan, Cina, dan India.
Selanjutnya pada Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Imigrasi Surakarta kembali melakukan kegiatan operasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo yaitu di PT Xinwang Food Indonesia di mana terdapat 4 WNA berkewarganegaraan Cina dan di PT Fu Hong sebanyak 1 orang WNA berkewarganegaraan Cina.
Imigrasi Surakarta mengawasi aktivitas TKA di 4 perusahaan tersebut, serta memastikan kelengkapan berkas terkait izin tinggal, izin memperkerjakan tenaga kerja asing dan berkas lainnya.
“Dalam operasi ini secara umum Petugas Inteldakim Surakarta melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta (Soloraya) terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia” tutur Winarko.
Ia menambahkan untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sejauh ini, lanjutnya, keberadaan orang asing di eks-Karesidenan Surakarta masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif.
"Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ucapnya.
Pilihan Editor: Daftar 77 Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia