TEMPO.CO, Jakarta - Deportasi merupakan proses hukum yang sering menjadi ketakutan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di suatu negara.
Istilah ini merujuk pada pengusiran seseorang dari negara tempat tinggalnya oleh pemerintah setempat.
Agar lebih mengetahui apa itu deportasi, penyebab, dan tips agar tidak terkena deportasi, berikut informasinya untuk Anda.
Apa Itu Deportasi?
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Di Indonesia, tindakan ini dilakukan oleh pejabat keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut waspadai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan pasal 75 ayat 1.
Deportasi juga bisa diterapkan pada WNA yang berada di wilayah Indonesia dan berusaha menghindari ancaman atau pelaksanaan hukum di negara asalnya.
Dasar hukum utama yang menjadi landasan tindakan deportasi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi biasanya dimulai dengan pemberitahuan resmi dari otoritas imigrasi kepada individu yang bersangkutan. Penerima pemberitahuan memiliki kesempatan untuk menanggapi tuduhan dan mungkin memiliki hak untuk mengajukan banding atau menghadiri sidang.
Jika sidang pengadilan memutuskan untuk mendeportasi WNA, pihak yang bersangkutan akan diberi waktu untuk meninggalkan negara tersebut secara sukarela.
JIka mereka tidak mematuhi deportasi, pemerintah dapat mengeluarkan perintah penangkapan dan memulai proses penahanan untuk memastikan pelaksanaan deportasi.
Penyebab Deportasi
Apa yang bisa menyebabkan seorang WNA terkena deportasi? Menurut UU Nomor 16 tahun 2011, WNA bisa dideportasi apabila:
- WNA yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan negara asalnya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Masa izin tinggal kunjungan berakhir.
- Masa izin tinggal terbatas berakhir.
- WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas izin tinggal dikenai biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan pasal 78 ayat 1.
- WNA pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tips Agar Tidak Terkena Deportasi
Berikut ini adalah 4 tips agar tidak terkena deportasi yang bisa diperhatikan WNA.
1. Pahami Hukum Imigrasi
Langkah pertama yang penting adalah memahami sepenuhnya hukum imigrasi di negara tempat tinggal. Ketahui persyaratan untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut serta batasan-batasan yang berlaku. Pahami visa atau izin tinggal Anda dan pastikan Anda mematuhi semuanya.
2. Perpanjang Dokumen Tepat Waktu
Jangan biarkan dokumen imigrasi Anda kadaluarsa. Pastikan untuk memperpanjang visa izin tinggal atau dokumen lainnya sebelum masa berlakunya habis. Jangan menunda-nunda proses perpanjangan karena bisa meningkatkan risiko deportasi.
3. Patuhi Hukum dan Peraturan Lokal
Jaga agar selalu mematuhi peraturan di negara tempat Anda tinggal. Hindari melakukan tindakan kriminal atau melanggar aturan imigrasi. Bahkan pelanggaran kecil pun dapat menyebabkan konsekuensi serius, termasuk deportasi.
4. Gunakan Jasa Hukum
Jika Anda merasa bingung atau khawatir tentang status imigrasi Anda, konsultasikan dengan pengacara imigrasi yang berpengalaman.
Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat dan membantu Anda memahami hak-hak serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjaga status imigrasi Anda.
Dengan memahami hukum dan menjaga dokumen-dokumen Anda tetap berlaku serta memahami semua peraturan, dapat mengurangi resiko deportasi, dan menjaga status Anda di negara tempat tinggal.
Jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli hukum imigrasi jika diperlukan, karena mereka dapat memberikan panduan dan menjaga hak-hak Anda sebagai WNA.
Demikianlah informasi mengenai deportasi, penyebab dan tips menghindarinya. Semoga bermanfaat, ya.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini