Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Ungkap 3 Permasalahan Politisasi Bansos yang Perlu Ditelusuri Mahkamah Konstitusi

image-gnews
(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai ada tiga indikasi politisasi bantuan sosial atau bansos yang belum tuntas saat empat menteri dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu. Dia berpendapat bahwa majelis hakim perlu mencari kebenaran substantif untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Ketersediaan data yang berlimpah atas indikasi politisasi bansos dalam pilpres 2024 mengizinkan hakim MK untuk melakukan pendalaman substantif ini," kata Yusuf dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Minggu, 7 April 2024.

Permasalahan pertama, Yusuf menyampaikan, ialah konflik antara stabilitas makroekonomi dan kegentingan untuk bansos. Menurut dia, tidak ada kegentingan ekonomi untuk menambah berbagai bansos ad-hoc di sepanjang 2023 hingga menjelang pilpres di Februari 2024, mulai dari bansos beras, BLT El Nino, hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan. 

Ekonom itu menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berada di kisaran angka 5,05 persen dengan inflasi hanya 2,31 persen dan terendah dalam 23 tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2024, sambung Yusuf, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,2 persen dengan inflasi 2-3 persen. 

Yusuf juga menyampaikan bahwa anggaran belanja bansos pada tahun 2023 diproyeksikan Rp 146,5 triliun dan pada 2024 Rp 152,3 triliun. Angka itu jauh meningkat dibandingkan anggaran sebelum pandemi yang hanya Rp 112,5 triliun pada 2019. 

"Anggaran belanja bansos yang sangat besar yang terus dipertahankan  meski pandemi telah berakhir adalah memiliki motif non ekonomi, yaitu motif elektoral," ujarnya. 

Lebih lanjut, Yusuf mengungkap permasalahan kedua, yaitu korelasi antara suara Prabowo-Gibran dan sebaran penerima bansos. Menurut dia, dari 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bansos, sekitar 60 persen atau 13 juta KPM, bertempat tinggal di Jawa yang merupakan provinsi utama perebutan suara pilpres.

"Dari 204,8 juta DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pilpres 2024, sekitar 56 persen ada di Jawa. Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 53,6 juta suara di Jawa, sekitar 33% dari total suara sah."

Selanjutnya: Seremonial bansos dilakukan pejabat dari kalangan partai politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

12 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Waswas Berdampak ke Pilpres, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Hukum Donald Trump

17 jam lalu

Waswas Berdampak ke Pilpres, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Hukum Donald Trump

Putusan yang seharusnya dibacakan pada 18 September 2024, ditunda sampai pemilu 5 November 2024 terlaksana agar tak berdampak pada Donald Trump


Cara Cek Terdaftar di DTKS Atau Tidak

1 hari lalu

DTKS. Foto : Kemensos
Cara Cek Terdaftar di DTKS Atau Tidak

Jika tidak terdaftar dalam DTKS, seseorang atau keluarga tidak bisa menerima bansos.


Cek 4 Bansos yang Cair September 2024

3 hari lalu

Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Cek 4 Bansos yang Cair September 2024

Deretan bansos yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2024


Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2024

4 hari lalu

Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2024

Panduan untuk memeriksa penerima manfaat bansos PKH pada September 2024


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Usut Korupsi Bansos Presiden di Masa Pandemi Covid-19, KPK Periksa Mantan Kepala Biro Kemensos

8 hari lalu

Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah.  TEMPO/Subekti.
Usut Korupsi Bansos Presiden di Masa Pandemi Covid-19, KPK Periksa Mantan Kepala Biro Kemensos

KPK terus memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan Bansos Presiden di masa pandemi Covid-19. Kerugian negara sementara Rp 125 Miliar.


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.