Soal isu yang beredar sejauh ini, Sayid mengatakan pihaknya tidak ingin ada persepsi bahwa Pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan Forum Humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran soal itu, kata dia, masih dilakukan sesuai mekanisme tertulis yang ada.
"Saya berharap ke depan, Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga menyebut dirinya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan. Sejauh yang ia tahu, pihak yang memberi keterangan hanyalah Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat. "Jadi, tidak tepat apabila disebut pengurus harian yang dipanggil untuk klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan ada dugaan penyelewengan dana Rp 2,9 miliar dari total hibah senilai Rp 6 miliar. Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.
Ia lantas menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh organisasi. "Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.
Ia juga mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko. "Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun."
Pilihan Editor: Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar