Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Titik Rest Area di Tol Trans Jawa

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah pemudik Lebaran pada tahun 2024 diproyeksikan akan mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Diperkirakan sebanyak 193,6 juta orang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini, setara dengan 71,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia dan peran rest area kian penting.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah mengeluarkan imbauan kepada para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area dengan waktu istirahat maksimal 30 menit. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas di rest area.

"Kami juga mendorong agar para pemudik memanfaatkan TIP sementara yang tersedia di sekitar gerbang tol," kata Tulus Abadi, Anggota BPJ, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Apabila rest area di jalan tol terlihat penuh, Tulus menyarankan kepada pemudik untuk keluar terlebih dahulu ke jalan arteri untuk mencari rest area terdekat. Setelah menemukan rest area yang tersedia, pemudik dapat melanjutkan perjalanan mereka kembali ke jalan tol.

Daftar Rest Area Tol Trans Jawa

1. Ruas Tol Pasuruan – Probolinggo Timur:
   - KM 833 A
   - KM 833 B

2. Ruas Tol Gempol – Pasuruan:
   - KM 64 A
   - KM 16A

3. Ruas Tol Surabaya – Gempol:
   - KM 25 B
   - KM 26 A

4. Ruas Tol Surabaya – Mojokerto:
   - KM 725 B
   - KM 725 A

5. Ruas Tol Ngawi – Kertosono:
   - KM 640 B
   - KM 626 B
   - KM 597 B

6. Ruas Tol Solo – Ngawi:
   - KM 575 B
   - KM 538 B
   - KM 519 B
   - KM 456+600 A
   - KM 467 A
   - KM 482 A
   - KM 519+250 A
   - KM 538+400 A
   - KM 575 A
   - KM 456+600 B
   - KM 519+250 B

7. Ruas Tol Semarang – Solo:
   - KM 487 A
   - KM 487 B
   - KM 419 B
   - KM 538 A
   - KM 456 B
   - KM 429 B

8. Ruas Tol Batang – Semarang:
   - KM 389 B
   - KM 360 B
   - KM 379 A
   - KM 391 A
   - KM 429 A

9. Ruas Tol Pejagan – Pemalang:
   - KM 282 B
   - KM 260 B

10. Ruas Tol Kanci – Pejagan:
    - KM 229 B

11. Ruas Tol Palimanan-Kanci:
    - KM 208 B
    - KM 207A
    - Parking bay KM 191 + 450A

12. Ruas Tol Purbaleunyi:
    - KM 149 B
    - KM 125 B
    - KM 97 B
    - KM 88 B
    - KM 73 B

13. Ruas Tol Jakarta – Cikampek:
    - KM 6 B
    - KM 19 A
    - KM 32B
    - KM 33 A
    - KM 33B
    - KM 39 A
    - KM 42B
    - KM 52 B
    - KM 52 B
    - KM 57 A
    - KM 58 B
    - KM 59A
    - KM 60 B
    - KM 62 B
    - KM 71 B

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

14. Jalan Tol Cipularang:
    - KM 72 A
    - KM 72 B
    - KM 88 A
    - KM 88 B
    - KM 97 B

15. Ruas Tol Jagorawi:
    - KM 11+250 A
    - KM 21 B
    - KM 22 B
    - KM 35+650
    - KM 38+950
    - KM 38 A
    - KM 46+050 A

16. Ruas Tol Jakarta – Tangerang:
    - KM 14 B
    - KM 13 +500A

17. Ruas Tol Merak – Tangerang:
    - Rest area KM 42 A
    - Rest area KM 43 B
    - Rest Area 45 B
    - Rest Area KM 68A
    - Rest area KM 68 B

Peraturan Menggunakan Rest Area

1. Memastikan Kendaraan Diparkir dengan Tertib

Ketika berada di Rest Area, penting bagi pengunjung untuk memastikan kendaraan mereka diparkir di lokasi yang telah disediakan dengan posisi yang tepat agar tidak mengganggu pengunjung lain. Disarankan untuk memilih tempat parkir yang dekat dengan area istirahat untuk memantau kendaraan dengan lebih mudah. Untuk menghindari kemungkinan kecelakaan, sebaiknya hindari memarkir kendaraan besar seperti bus dan truk yang bisa sulit terlihat dan berpotensi membahayakan.

2. Menjaga Kebersihan di Rest Area

Ketika tiba di rest area, seringkali pengunjung akan membuang sampah yang dihasilkan selama perjalanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa sampah dibuang pada tempatnya. Selain itu, setelah membeli makanan di rest area, disarankan untuk membersihkan bekas makanan agar pengunjung lain tidak terganggu. Meskipun ada petugas kebersihan di rest area, membersihkan area yang besar dan ramai pengunjung bisa menjadi tugas yang sulit bagi mereka. Maka dari itu, kesadaran akan kebersihan ruang publik sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan bersama.

3. Menggunakan Fasilitas dengan Bijaksana

Rest area menyediakan berbagai fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan tempat makan. Penting untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan bijaksana dan mengikuti peraturan yang berlaku. Jika terjadi antrean, bersabarlah dan hindari perilaku tidak sopan seperti memotong antrian. Semua pengunjung rest area memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk beristirahat sejenak.

4. Tetap Waspada terhadap Potensi Kejahatan

Meskipun rest area adalah tempat untuk beristirahat, tetap waspada terhadap potensi kejahatan seperti pencurian. Selalu awasi barang bawaan Anda, jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik sebelum meninggalkannya.

5. Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Melanjutkan Perjalanan

Sebelum melanjutkan perjalanan dari rest area, penting untuk memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh. Periksa tekanan angin ban, cek mesin, periksa ketersediaan bahan bakar, dan pastikan semua peralatan kendaraan berfungsi dengan baik. Memeriksa kondisi kendaraan ini penting untuk menghindari kemungkinan terhenti di tengah perjalanan atau terlibat dalam kecelakaan.

EIBEN HEIZIER | MYESHA FATINA RACHMAN I RIRI RAHAYU 
Pilihan editor: Kemenhub Sebut Rekayasa One Way Mampu Mengurai Kepadatan Arus Mudik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

3 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.


Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

14 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran


Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

16 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

Kecelakaan bus menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.


11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

1 hari lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.


Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

2 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

2 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.


Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.