Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

image-gnews
PT Timah Tbk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PT Timah Tbk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal soal kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Hal itu terjadi dalam rapat kerja Komisi DPR yang membidangi industri perdagangan dengan PT Timah hari ini. 

Wakil Ketua Komisi VI, Herman Haeron, mempertanyakan pemaparan yang disampaikan PT Timah yang dinilai tidak secara aktual menggambarkan fakta yang ada. Menurut dia, Ahmad sebagai Dirut PT Timah tidak bisa mengurus perusahaan dengan baik. 

"Kerugian lingkungan di atas Rp 271 triliun itu angka yang fantastis," kata Herman saat rapat kerja berlangsung, Selasa, 2 April 2024.

Politikus dari Partai Demokrat itu menceritakan bahwa dirinya pernah berkunjung ke PT Timah sendirian dan bertanya ke masyarakat sekitar pertambangan. Menurut masyarakat saat itu, kata Herman, kepengurusan pertambangan oleh perusahaan berkode saham TINS itu dijalankan dengan cara tidak benar. 

"Pantas kalau kemudian banyak pemain-pemain ilegal masuk ke situ dan kemudian memanfaatkan celah-celah di luar konteks kemampuan manajemen," ujarnya. 

Selain Herman, anggota Komisi VI lainnya, Amin AK, juga menilai presentasi PT Timah hanya sebatas formalitas. Penjelasan manajemen PT Timah juga dinilai tidak memberikan informasi sedikit pun soal kasus tata niaga timah yang sedang ramai dibahas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amin lalu menyoroti kerugian PT Timah yang dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan. "Jadi kami butuh gambaran posisi BUMN ini di mana. Penambang liar di mana-mana, jangan sampai BUMN di bawah ketiak penambang liar," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dani Virsal  menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar. Menurut dia, kerugian itu disebabkan oleh penurunan harga timah di pasar global. 

Ahmad menyampaikan bahwa produksi PT Timah juga mengalami penurunan. Selain itu, beban operasional perusahaan yang masih tetap tinggi. 

"Bebannya tetap, peak cost-nya tetap, tapi pendapatan kami jauh menurun karena produksinya juga jauh menurun. Ditambah parah lagi harga jual timah juga menurun sehingga pendapatan itu jomplang jauh sekali," kata Ahmad.

Pilihan Editor: Dirut PT Timah Blak-blakan soal Pendapatan Negara Jeblok hingga 33 Persen dari Sektor Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 jam lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

4 jam lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

7 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.