TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.
Menurut OJK, industri perbankan sudah siap menghadapi berakhirnya kebijakan ini.
"Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, Ahad, 31 Maret.
OJK mengklaim restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2022 telah banyak dimanfaatkan debitur, terutama pelaku UMKM. Adapun stimulus restrukturisasi kredit bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Mahendra.
Mahendra mengatakan hal tersebut juga didorong pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Karena itulah, Keppres Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 diterbitkan dan menyatakan bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Berbagai indikator pada Januari 2024, lanjut Mahendra, menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi baik. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai. OJK pun berharap hal ini dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.
"Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen," tutur Mahendra.
Pilihan Editor: Menjelang Lebaran 2024, Sejumlah Mal Gelar Midnight Sale: Diskon hingga 80 Persen