TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
Pengesahan ini dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Dalam rapat paripurna hari ini, PKS masih menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP menyetujui rancangan tersebut.
Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022. Oleh karenanya, DPR mesti membuat landasan UU untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya usai tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari RUU DKJ adalah kehadiran kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Pada kawasan itu, akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dikabarkan akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden-wakil presiden.
Rencana RUU DKJ tersebut pun menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, kebijakan itu akan membuat Wakil Presiden memiliki kewenangan melebihi Presiden di Kawasan Aglomerasi.
Lantas, apakah setelah RUU DKJ disahkan, bagaimana kewenangan wapres di Kawasan Aglomerasi?
Selanjutnya: Kewenangan Kawasan Aglomerasi di UU DKJ...