Garis Besar UU DKJ
UU DKJ yang disahkan DPR RI, pada Kamis, 28 Maret 2024, terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Berdasarkan penuturan Supratman, ada tujuh garis besar dalam beleid tersebut.
“Hasil pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut,” ujar Supratman.
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara pertunjukannya diatur dengan peraturan presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan,” tuturnya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan