Kewenangan Kawasan Aglomerasi di UU DKJ
Kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Hal itu pun kemudian dikaitkan dengan tugas Gibran Rakabuming Raka yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon wakil presiden terpilih di Pemilu 2024. Dengan demikian, Gibran akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
Sebelumnya, pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai Gibran akan kesulitan menangani kawasan aglomerasi jika putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Joga kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Merujuk pada Pasal 53 RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki tugas menyusun rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang mencakup beberapa program dan kegiatan. Di antaranya adalah transportasi, pengelolaan sampah, penanggulangan banjir, infrastruktur wilayah, energi, dan kesehatan.
Meski begitu, dalam Undang-Undang DKJ yang disahkan DPR, poin kebijakan mengenai Wakil Presiden yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi mengalami perubahan. Adapun Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi akan ditunjuk oleh Presiden yang ketentuannya diatur dalam peraturan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas saat membacakan perubahan garis besar materi dalam UU DKJ.
“Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara pertunjukannya diatur dengan peraturan presiden,” ucap Supratman, Kamis.
Dengan demikian, maka Presiden lah yang akan memiliki kewenangan terhadap pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, bukan lagi Wakil Presiden. Selain itu, Presiden juga berwenang menunjuk siapa saja untuk menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
Selanjutnya: Garis Besar UU DKJ...