TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelola PT Pelindo (Persero) Putut Sri Muljanto memperkirakan jumlah pemudik yang melewati pelabuhan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 mencapai 2,2 juta. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Ngobrol @Tempo di Gedung Tempo Inti Media pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Perkiraan kami untuk tahun ini (jumlahnya) akan sama dengan 2019, yaitu 2,2 juta orang," katanya, Kamis, 28 Maret 2024.
Angka itu disebut mengalami peningkatan 10 hingga 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 1,9 juta pemudik lewat pelabuhan.
Menurut dia, terdapat beberapa pelabuhan yang paling padat jumlah pemudik, yaitu di Pelabuhan Tanjung Perak, serta pelabuhan tujuan luar negeri seperti di Tanjung Pinang dan Balai Karimun.
Sebab, katanya, ada pola persebaran pemudik yang berbeda ketika saat mudik lebaran dengan mudik tahun baru. "Kalau mudik lebaran yang ramai itu di (bagian) tengah, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Kebanyakan tujuan ke Jawa," ucap Putut.
Ia mengatakan, bahwa sudah menyiapkan pengaturan antrean dan manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi penumpukan pemudik di pelabuhan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Kami sediakan lapangan yang biasa dipakai kargo, itu ditutup hari ini untuk dipergunakan saudara kita yang parkir menuju dermaga," ujarnya. Pelindo juga menambah alokasi dermaga yang bisa dipakai untuk kapal penumpang, serta lapangan parkir.
Selain itu, Pelindo bakal menyediakan buffer area untuk kendaraan sepeda motor dan truk. "Setelah mereka masuk, kami pindahkan ke antrean menunggu sebelum masuk kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Pelindo menyiapkan 63 terminal penumpang dan roro yang tersebar di seluruh Indonesia menjelang Lebaran 2024. Adapun persebarannya terdiri dari 11 terminal di regional 1, 9 terminal di regional 2, lalu 21 terminal di regional 3, serta 22 terminal di regional 4.
Dalam hal Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2024, Pelindo bersinergi dengan stakeholder kepelabuhanan. Pemantauan dan pengendalian arus penumpang dilakukan secara bersama-sama. Baik dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan, hingga dan instansi pemerintahan lainnya di sekitar pelabuhan.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan