Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia dihebohkan dengan konten mengenai alur laporan barang bawaan bea cukai bagi masyarakat yang akan pergi ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan agar barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri sekembalinya ke Tanah Air tidak dikenai pajak impor.

Kebijakan mengenai pajak impor itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Adapun konten tersebut pertama kali dibagikan oleh Ditjen Bea Cukai Kualanamu, beberapa hari lalu.

Hal tersebut sontak menuai berbagai reaksi dari warganet Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dinilai mempersulit masyarakat untuk melancong ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara.

Melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Yustinus mewakili Dirjen Bea Cukai menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi karena konten tersebut. Dia pun menilai isi konten tersebut kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.

“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulis Yustinus dalam keterangan unggahannya, dikutip Tempo Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Yustinus, tidak semua barang bawaan perlu dilaporkan saat akan pergi ke luar negeri. Hanya barang yang bernilai tinggi yang perlu dilaporkan untuk mempermudah penumpang saat kembali ke Tanah Air dan agar tidak dikenai pajak impor.

Lantas, apa saja daftar barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan keluar negeri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang yang akan pergi keluar negeri difokuskan untuk barang bernilai tinggi atau high value goods. 

Beberapa contoh barang tersebut adalah alat untuk olahraga, perlombaan internasional, dan barang-barang pameran. Lalu barang untuk kegiatan budaya, seni, musik, atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antara daftar barang-barang tersebut adalah seperti sepeda, gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain sebagainya. Adapun mengenai tas jinjing atau sepatu tidak masuk dalam kategori barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan bepergian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, disebutkan ada sejumlah barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut yang harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut adalah:

  • Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
  • Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean
  • Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00. 000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
  • Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Melansir dari laman resmi Dirjen Bea Cukai, regulasi mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional dan tidak wajib. Tetapi, kebijakan tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu, 23 Maret 2024.

Nirwala menambahkan, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas dia.

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

10 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

10 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

12 hari lalu

Petugas dari Kepolisian Resor Kota Bandara Soetta. ANTARA/HO/Polresta Bandara Soetta
Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

Kepolisian meminta pemudik arus balik menjaga barang bawaannya dan mematuhi aturan bandara.


Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

15 hari lalu

Prajogo Pangestu menempati posisi ketiga dalam daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia dengan harta sebanyak USD 6 miliar atau Rp 86 triliun dari usahanya di bidang petrokimia. Ia merupakan putra pedagang karet dan memulai bisnis kayu pada akhir 1970-an. Forbes
Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

Prajogo Pangestu masuk dalam 5 orang di dunia yang kekayaannya paling banyak bertambah sepanjang 2023 versi Forbes.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

17 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

18 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

18 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

29 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

29 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.