TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyesalkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online (ojol) dan kurir hanya sebatas imbauan. SPAI menyampaikan kekecewaannya karena pemerintah tak mewajibkan THR dengan alasan karena statusnya hubungan kemitraan.
"Kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator membayarkan THR H-7 atau 3 April 2024," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut, Lily juga meminta agar pemerintah mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja. Dia mengklaim pengemudi ojol dan kurir karena termasuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan sangat merugikan pengemudi ojol dan kurir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR," ujarnya.
Ia menilai bahwa THR seharusnya bersifat wajib dibayarkan penuh dan tidak bisa dicicil serta dibayarkan dalam bentuk uang. THR, kata dia, bukan tergantung dari kebijakan masing-masing aplikator yang berencana memberikan insentif, bonus, dan diskon.
Kemudian, ia menuding bahwa ketiadaan pembayaran THR turut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, sambung dia, diatur soal hubungan kerja yang melibatkan pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan demikian, ia menyampaikan, aplikator atau perusahaan telah menciptakan unsur pekerjaan, upah dan, perintah yang ada di dalam aplikasi yang dijalankan oleh pengemudi. "Jadi, jelas hubungan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kerja," tuturnya.
Pilihan Editor: Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin