TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin pergi melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, ada baiknya untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Pasalnya, saat ini pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan barang bawaan jemaah yang akan beribadah ke Mekkah.
Salah satu barang bawaan yang dilarang dibawa oleh jemaah haji adalah jimat, yang diyakini memiliki kekuatan, kehebatan, atau kesaktian. Apabila jemaah haji diketahui membawa jimat, maka dapat dihukum dengan kategori sihir dan divonis mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dalam acara Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Jakarta Timur, Ahad, 24 Maret 2024. Dia juga meminta agar para jemaah saling mengingatkan satu sama lain terkait hal tersebut sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan jemaah haji yang ingin membawa rokok agar tidak berlebihan. Cukup bawa untuk konsumsi pribadi selama beribadah di Tanah Suci. Dia melarang membawa rokok secara berlebihan karena dapat disangka untuk berdagang dan dihukum dengan Pasal Penyelundupan serta berujung pada pidana.
Sebelumnya, pada 2023 lalu, Konsultan Jenderal (Konjen) Indonesia di Jeddah saat itu, Eko Hartono, juga pernah menyampaikan pesan serupa. Melansir dari laman kemenag.go.id, Eko mengingatkan para jemaah untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuk.
“Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” pesan Eko Hartono saat itu, dikutip Tempo, Senin, 25 Maret 2023.
Selain jimat dan rokok, terdapat beberapa hal lain yang tidak boleh dibawa ketika akan melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut. Melansir dari laman kendal.kemenag.go.id, berikut daftar barang yang dilarang dibawa oleh jemaah haji:
1. Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
2. Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir. Seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
Selain itu, jemaah haji dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
3. Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
4. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zam-zam sebanyak lima liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zam-zam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
5. Jangan membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing yang setara dengan Rp 100 juta.
Apabila jemaah haji harus membawa uang lebih dari Rp 100 juta, harus memberi tahu dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
6. Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.
Di samping itu, jemaah haji juga dilarang mengambil foto di lingkungan fasilitas pemerintah terkait pelayanan publik. Seperti rumah sakit, bandara, fasilitas kemiliteran, dan lainnya. Hindari juga mengambil foto atau video orang-orang Arab atau orang asing lainnya di Tanah Suci. Pasalnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Deretan Permasalahan yang Dialami Jemaah Haji Indonesia 2023