TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju turut melapor SPT. Pelaporan SPT itu secara simbolis dilakukan oleh Jokowi dan Ma’ruf. Keduanya duduk di meja yang telah disediakan.
Selain Jokowi dan Ma’ruf, ada juga menteri Menpan RB Azwar Anas, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Seskab Pramono Anung. Mereka duduk duduk di masing-masing meja.
Tidak ada keteranga pers dari presiden mengenai ini. Jokowi juga tidak memberi sambutan.
Mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.
Setelah pelaporan SPT selesai, seluruh menteri yang hadir pun menunjukkan bukti SPT masing-masing. Mereka maju dan berfoto bersama.
Mereka yang hadir adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menpan RB Azwar Anas, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain itu, ada Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jaksa Agunt ST Burhanuddin, Menlu Retno Marsudi, Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Menhub Budi Karya Sumadi, Menakertrans Ida Fauziah, Mendag Zulkifli Hasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Seskab Pramono Anung.