LPEI atau Indonesia Eximbank (sebelumnya PT Bank Ekspor Indonesia) merupakan lembaga keuangan di bawah Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang didirikan pada 2009. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekspor dalam negeri dan membantu eksportir dalam mengembangkan kapasitas.
Indonesia Eximbank memiliki sembilan jaringan kantor yang terdiri dari satu kantor pusat di Jakarta; tiga kantor wilayah di Jakarta, Surabaya, dan Solo; dua kantor cabang di Medan dan Makassar; serta tiga kantor perwakilan di Balikpapan, Denpasar, dan Batam.
LPEI mempunyai misi menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi di tingkat global. Sedangkan visi yang diusung, yaitu mendorong kesinambungan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan; memberikan layanan pembiayaan ekspor dalam negeri dan jasa konsultasi sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia; serta meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing.
Sementara tugas dan fungsi LPEI terdiri atas tiga. Pertama, mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
Kedua, menyediakan pembiayaan bagi proyek atau transaksi yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi memiliki prospek untuk peningkatan ekspor nasional. Ketiga, membantu mengatasi tantangan yang dihadapi oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan dalam menyediakan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial atau penting dalam perkembangan ekonomi.
Selain itu, Indonesia Eximbank juga dapat melakukan bimbingan dan memberikan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, produsen barang ekspor, eksportir, terutama usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, serta melaksanakan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenangnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.