TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung dengan nilai Rp 2,5 triliun. Adapun keempat debitur yang dimaksud, yaitu PT PRS, PT RII, PT SMI, dan PT SMR.
“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, khususnya terhadap kredit bermasalah yang terindikasi fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus dengan lembaga yang sama. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan penanganan kasus dugaan korupsi tiga perusahaan dalam penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Dugaan fraud atau kecurangan tiga korporasi itu mencapai Rp 3,451 triliun.
“KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024. Lantas, apa itu LPEI?