TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memuat rencana pembentukan kawasan aglomerasi, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Pembentukan kawasan aglomerasi itu untuk menyelaraskan pembangunan dengan daerah di sekitar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Uno, menyatakan, bahwa pembentukan kawasan aglomerasi di Jabodetabekjur itu dapat meningkatkan sektor pariwisata.
Baca juga:
"Walaupun tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta dan sekitarnya tetap akan menjadi kota yang dikunjungi wisatawan," ujarnya saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Senin, 18 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa pembentukan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur ini mampu mendorong pergerakan wisatawan nusantara. Selain itu, ia menilai akan ada lebih banyak peluang usaha dan kue-kue ekonomi yang tercipta lewat pendekatan aglomerasi tersebut.
"Terutama kota yang sangat memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi, sehingga sampai Cianjur," ujarnya.
Tak hanya penambahan Cianjur, menurut dia, ada kemungkinan wilayah Sukabumi masuk menjadi kota satelit Jakarta. Sebab, katanya, sudah ada jalan tol yang menyambungkan antar kota tersebut.
Pada RUU DKJ itu, kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang dilakukan penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, meskipun berbeda administrasi. Kawasan aglomerasi ini baru akan berjalan setelah ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Nantinya wakil presiden akan memimpin kawasan itu sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Wakil presiden bakal bertugas untuk mengoordinasikan tata ruang di Kawasan Aglomerasi.
Jakarta diancang-ancang akan menjadi kota utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lainnya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Jakarta dapat menjadi kota bisnis, seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia dengan pembentukan kawasan aglomerasi ini.
Sementara itu, program dan kegiatan yang disinkronkan di kawasan aglomerasi Jabodetabekjur ini mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.
Pilihan Editor: Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan