TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 dimulai dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kemudian informasi Mendag Zulkifli Hasan mengecek suasana di ITC Mangga Dua, Penjaringan, Jakarta Utara pusat penjualan fesyen dan busana.
Selain itu berita tentang Ridwan Kamil yang kini ditunjuk sebagai Kurator IKN atau Ibu Kota Negara Nusantara mengatakan pembangunan IKN harus mengambil pelajaran dari kegagalan beberapa ibu kota baru di negara lain seperti Malaysia dan Myanmar. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca berita selengkapnya di sini.