TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
"Penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Selasa 13 Maret 2024.
Barang bawaan yang disita tersebut melebihi batasan sesuai Permendag 3/2024, seperti alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.
Sebanyak 14 tas juga disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping per penumpang. Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang, di mana batasnya hanya 20 keping per penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal US$ 1.500 per penumpang. Menurut Gatot, barang sitaan dapat di ekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration.
"Apabila tidak maka statusnya menjadi barang dikuasai negara” tambah Gatot.
Gatot mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Permendag 3/ 2024. Peraturan ini mengatur batas pembawaan barang yang dibeli dari luar negeri agar penumpang tidak mengalami kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri ternyata dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
"Selain itu ditekankan kepada penumpang yang dengan tujuan Indonesia agar memberitahukan seluruh barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration agar dapat dilakukan reekspor apabila terdapat barang yang dibatasi," kata Gatot.
Pilihan Editor: KAI Remajakan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan, Lebih Manusiawi