Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
(Dari kiri) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani; dan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
(Dari kiri) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani; dan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU BCTMP) C Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan yang mulai berlaku Minggu, 10 Maret 2024 itu ditetapkan pada 11 Desember 2023. 

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai cenderamata atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” kata Kepala KPU BCTMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Daftar Barang Impor Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya

Gatot menjelaskan pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta itu adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan pengiriman beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. 

“Peraturan ini menggeser komoditas pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ucapnya. 

Dia menyebutkan, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, tas, barang tekstil, dan sepatu. 

Berikut rinciannya:

- Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang.

- Tas maksimal 2 buah per penumpang.

- Alat elektronik maksimal 5 unit dengan total harga US$ 1.500 per penumpang.

- Telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal 2 unit per penumpang.

- Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. 

Menurut Gatot, peraturan terbaru tersebut berlaku bagi seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, jika ada penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, maka pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional. 

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan menyusun perencanaan yang baik dalam melaksanakan kegiatan impor. 

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Dilansir dari laman KPU BCTMP B Surakarta, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada umumnya sebesar 7,5 persen untuk bea masuk dan 10 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Penentuan pungutan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.

- Pilih menu ‘Hitung Pungutan’.

- Isi data-data meliputi jenis impor (kiriman melalui PJT?POS), jenis barang, mata uang (disesuaikan dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran), free on board (nilai barang/harga barang), insurance (opsional jika ada biaya asuransi), freight (ongkos kirim), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Tekan tombol ‘Hitung Sekarang’.

- Setelah semua tahapan dilakukan akan muncul jumlah pungutan yang harus dibayarkan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 jam lalu

Penumpang terlibat adu mulut dengan petugas di Teminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Penumpang kesal karena pihak maskapai tak kunjung selesai mengatasi keterlambatan penerbangan hingga belasan jam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 jam lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 jam lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

18 jam lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.


Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

20 jam lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

22 jam lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

23 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.


LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

1 hari lalu

Kereta LRT Jabodebek mendekati Stasiun Setiabudi, Jakarta, Indonesia pada Jumat (5 Januari 2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/aww.
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.