Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hari Pembatasan Impor Barang Berlaku, Bea Cukai Soekarno Hatta Tindak 21 Penumpang

image-gnews
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang. 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024. 

"Sampai dengan 13 maret 2024 telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. 

Gatot menjelaskan, barang bawaan 21 penumpang yang ditindak tersebut melebihi batasan sesuai ketentuan seperti alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.  

Sebanyak 14 tas juga disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 pcs per penumpang. Petugas juga melakukan tindakan kepada 9 penumpang yang membawa membawa pakaian jadi dan aksesoris berjumlah 490 pcs, 705 pcs berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang yang sesuai ketentuan 20 pcs per penumpang dan 29 pcs Berbagai jenis Obat dan Suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang. 

Selain komoditas tersebut, kata Gatot, terdapat beberapa barang lainnya yang pengawasannya berubah menjadi border yaitu barang tekstil lainnya seperti karpet, selimut dan gorden, elektronik, telepon seluler/komputer tablet, beras, gula, besi dan baja, garam, mainan, bahan bakar migas, sepeda, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon (BPO), bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru (bekas).  

Menurut Gatot, barang hasil penindakan yang terkena pembatasan selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration. "Apabila tidak, maka statusnya menjadi barang dikuasai negara” tambah Gatot. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta telah  melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait  yang mulai berlaku sejak 10 Maret  2024. Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan perubahan pengawasan komoditi barang dari Post-Border menjadi Border. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengawasan Border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di perbatasan 
baik darat, laut, maupun udara, misalnya bandara atau pelabuhan. Sedangkan pengawasan postborder
dilakukan setelah barang masuk dan beredar di Indonesia oleh kementerian/lembaga terkait.” 

Pada Permendag 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024
dilakukan perubahan pengawasan beberapa komoditi seperti alas kaki, tas, produk tekstil, elektronik, 
dan telpon seluler yang sebelumnya dilakukan pengawasan oleh Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara. 

Gatot juga menekankan berlakunya Permendag ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang 
bawaan penumpang, terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut sampai dengan 13 maret 2024 
telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang. 

Lebih jauh, Gatot mengimbau kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pasalnya, aturan itu mengatur batas pembawaan barang yang dibeli dari luar negeri agar pennumpang tidak mengalami kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri ternyata dilarang/dibatasi pemasukannya ke Indonesia.  

"Selain itu ditekankan kepada penumpang yang dengan tujuan Indonesia agar memberitahukan seluruh barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration agar dapat dilakukan reekspor apabila terdapat barang yang dibatasi," kata Gatot.

Pilihan Editor: Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

5 jam lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo Y18 ditenagai chipset MediaTek Helio G85.


Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

6 jam lalu

Logo Huawei. HUAWEI-USA/CAMPAIGN REUTERS/Philippe Wojazer
Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

Pura 70 Ultra dan Pro dilengkapi panel LTPO OLED 6,8 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.500 nits.


Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

7 jam lalu

Poco F5 (GSM Arena)
Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".


Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

7 jam lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

9 jam lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

21 jam lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

1 hari lalu

Oppo mengawali 2024 dengan merilis ponsel Reno 11 5G terbarunya ke Indonesia. Kamera utamanya kini sudah dibekali peredam goyangan alias OIS.
Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

Setidaknya ada 4 ponsel baru yang diprediksi diluncurkan bulan ini, mulai dari Realme GT Neo 6 hingga Meizu Note 21.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.