TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menilai penundaan cukai minuman berpemanis perlu dilakukan karena sektor industri minuman masih dalam tahap pemulihan usai pandemi Covid-19. Menurut Merrijantij, belum tepat jika penerapannya dilakukan pada tahun ini.
"Industri masih berusaha pulih untuk mencapai kinerjanya kembali. Jadi, harapan kami bisa sedikit delay untuk kebijakan ini," ujar Merrijantij saat konferensi pers di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 13 Maret.
Merrijantij menyebut Kemenperin sudah berkomunikasi dengan para pihak terkait untuk membahas penundaan kebijakan tersebut. Cukai minuman berpemanis itu sendiri merupakan kebijakan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu. Lebih lanjut, Merrijantij berharap kebijakan yang diambil nantinya menjadi keputusan terbaik dan tidak merugikan banyak pihak.
"Sebetulnya perlu pembahasan lebih intens lagi di semua sektor, semua stakeholders, untuk melihat kebijakan yang terbaik untuk menjaga ekonomi dan kesehatannya," ujarnya.
Hingga kini, Merrijantij menambahkan, proses pembahasan kebijakan itu masih dilakukan pemerintah.
"Masih dibahas," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo Tri mengatakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi membebani industri sekaligus membuat harga produk naik. Konsekuensinya beban tambahan bagi industri sehingga terpaksa menaikkan harga produk.
"Kemudian, kalau menaikkan harga, apakah menjadi terjangkau oleh konsumen? Mau enggak konsumen membeli?" kata Triyono di tempat yang sama.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu menyatakan mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun ini. Cukai diterapkan untuk menekan penyakit di masyarakat yang disebabkan oleh pemanis seperti diabetes.
"Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi cukai MBDK pada 2024," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan, DJBC juga berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani.