TEMPO.CO, Jakarta - Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, buka suara mengenai pelaporan barang bawaan penumpang sebelum ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
"Tentu maksud dari video itu baik, memberikan edukasi pada masyarakat menjawab keingintahuan publik. Namun, ada substansi yang kurang pas. Untuk itu, kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Prastowo dalam keterangannya pada Ahad, 24 Maret 2024.
Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menyampaikan, pemerintah atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bermaksud mempersulit warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Pasalnya, hal tersebut memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.
"Maka, kebijakan yang ada sejak 2017 itu tujuannya baik dan layanan itu sifatnya pilihan, opsional memudahkan yang bepergian membawa barang-barang high value itu aman."
Dia mencontohkan, misalnya warga Indonesia hendak pameran ke luar negeri dan perlu membawa peralatan yang berukuran besar maupun yang mempunyai nilai tinggi atau berharga. Misalnya kebutuhan olahraga, peralatan musik, hingga kebutuhan syuting.
"Itu dideklarasikan agar kalau pulang nanti, tidak dianggap barang-barang impor atau barang-barang baru yang dibeli di luar negeri," ujarnya.
Mekanisme seperti itu, kata Prastowo telah berjalan selama ini. Artinya, tidak ada perubahan pada kebijakan yang telah ada. "Jadi, kami pastikan sekali lagi, tidak ada perubahan. Praktik tetap seperti ini, risk manajemen berlaku, kita yang berpergian selama ini kan juga tidak pernah diperiksa kalau perlu di luar negeri bawa barang apa dan jarang sekali kita deklarasi," tuturnya.
Dia meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung Bea Cukai dalam menerapkan aturan dengan baik, objektif serta bijak. Dengan demikian, masyarakat Indonesia bisa tetap bepergian dengan aman dan nyaman."
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan pelaporan barang bawaan bertujuan memudahkan jika akan membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” katanya dalam keterangan resmi hari ini.
Dia menambahkan, pendaftaran barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia. Skema ekspor sementara menjadikan barang-barang tersebut tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor.
"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Nirwala.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan