Perseroan melakukan restrukturisasi utang karena realisasi traffic Waru-Juanda rendah. Akibatnya, Citra Margatama tidak mampu memenuhi kewajiban utang terhadap krediturnya. "RUPS hari ini menyetujui untuk memberi dukungan atas restrukturisasi utang CMS," kata Presiden Direktur PT Citra Marga Shadik Wahono di Jakarta, Senin (29/6).
Shadik melanjutkan, Citra Marga akan memberi pinjaman kepada Citra Margatama untuk pembayaran sebagian utang di muka kepada krediturnya sebesar Rp 100 miliar dari total utang Rp 951 miliar. Perseroan juga bersedia untuk menunjang biaya operasi dan pemeliharaan Citra Margatama selama 10 tahun ke depan.
Sejak Januari ini, perseroan telah berusaha memproses restrukturisasi utang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan Kewajiban ini didaftarkan pada pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada awal Juni 2009, Citra Margatama dan krediturnya yaitu Bank BCA dan Bank Mega, telah menyepakati term sheets restrukturisasi utang Citra Margatama. Hal-hal yang disepakati antara lain pelunasan sebagian utang di muka, dan penjadwalan ulang.
Disepakati pula rekondisi pinjaman menjadi senior debt dengan jangka waktu 12 tahun pada tingkat bunga yang meningkat secara bertahap, dan konversi sebagian pinjaman dengan penerbitan obligasi konversi dengan jangka waktu lima tahun.
Shadik menjelaskan, perpanjangan penyelesaian utang selama 12 tahun tersebut bertujuan agar Citra Margatama mempunyai ruang gerak untuk memperbaiki keuangan perusahaannya. Selain itu, perusahaan juga melakukan negosiasi agar mendapat suku bunga lebih rendah.
"Kalau suku bunga seperti sekarang kami tidak sanggup," kata Shadik. Dia berharap kesepakatan perjanjian tersebut bisa ditandatangani sebelum 1 Agustus mendatang.
NIEKE INDRIETTA