TEMPO.CO, Pangkalpinang - Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengatur ulang tata kelola industri di sektor pertambangan timah yang terus bermasalah di Bangka Belitung. Ketua FORDAS Bangka Belitung Fadillah Sabri mengatakan penegakan hukum dugaan korupsi sumber daya alam timah yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah.
"Ini momentum terbaik untuk pemerintah memperbaiki, mengkaji dan mengatur ulang tata kelola pertambangan timah baik itu sisi lingkungan dan ekonomi supaya lebih baik," ujar Fadillah pada Ahad, 10 Maret 2024.
Menurut Fadillah, lemahnya penegakan hukum aparat selama ini berdampak pada masifnya efek negatif tambang timah. Penindakan hukum jauh dari harapan.
"Susah kalau wasit sudah ikut jadi pemain. Bukan rahasia lagi penegakan hukum hanya yang kecil saja yang diproses selama ini. Ditingkat polisi yang ditangkap kecil. Sampai di jaksa dituntut ringan. Sampai di pengadilan malah bebas," ujar dia.
Fadillah berharap Bangka Belitung tidak terkena kutukan sumber daya alam, punya sumber daya alam melimpah tapi hasilnya tidak dinikmati masyarakat dan cenderung menimbulkan kesengsaraan. Saat ini, kata Fadillah, lahan kritis di Bangka Belitung sudah lebih dari 167 ribu hektar dan 12 ribu kolong atau lubang bekas tambang yang timbul.
"Sementara upaya konservasi lahan masih tidak sebanding," ujar dia.
Fadillah berharap penegakan hukum sektor tambang timah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung memberikan hukuman yang setimpal berefek jera pada para pelaku kejahatan pertambangan, ekonomi dan lingkungan itu.
"Beleid yang mengatur soal tata kelola ini sudah ada. Namun celahnya cukup banyak. Ini yang penting dikaji kembali dan diatur agar lebih baik. Desakan ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas kondisi yang terjadi di Bangka Belitung," ujar dia.
Kejagung saat ini sedang menyidik korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari mantan petinggi PT Timah seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 hingga perusahaan swasta yang berkongsi dengan PT Timah seperti Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Erick Bolehkan Karyawan BUMN Libur Jumat Asal Sudah Kerja 40 Jam, Bisakah?