Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal selama Ramadan.

Dilansir dari antaranews.com, Friderica menyebutkan, “Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul.” Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari 2024 di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Friderica, terdapat minimal tiga cara penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan.

Pertama, ada modus penipuan yang melibatkan transfer dana dari pinjol ilegal kepada individu yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Kiki menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk segera melaporkan kasus semacam ini ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), serta tidak menggunakan uang yang tidak dimintanya.

Modus kedua adalah penawaran paket diskon dengan harga yang tidak masuk akal, seperti penawaran paket umroh selama bulan Ramadan. Kiki memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran semacam itu dan tidak terjebak oleh janji diskon yang tidak wajar.

Yang terakhir adalah penipuan melalui pesan tentang pengiriman parsel. Pada momen Ramadhan dan Idul Fitri, banyak masyarakat yang berbagi parsel kepada keluarga dan teman. Penipu bisa memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat untuk membuka atau mengunduh dokumen atau aplikasi tertentu.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan sepanjang Februari 2023 lalu, ia mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ujar Tongam.

Sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas terkait, sehingga total 4.567 platform pinjaman online ilegal telah ditutup.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, antara lain yaiatu:

1. Mulailah dengan menetapkan tujuan keuangan Anda terlebih dahulu. 

Pastikan Anda mengkomunikasikan tujuan pinjaman online, apakah itu untuk keperluan konsumtif atau produktif, seperti modal usaha atau pembelian barang dengan fasilitas cicilan, atau untuk biaya medis dan pendidikan.

Mengapa menentukan tujuan keuangan penting? Karena banyak orang yang menggunakan pinjaman online untuk membayar utang sebelumnya, yang dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih kompleks. Dengan begitu, bunga yang terus bertambah dapat membuat kondisi keuangan Anda semakin terpuruk.

2. Pastikan rasio utang tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini berarti cicilan atau utang yang dimiliki tidak boleh melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan, baik itu dari bisnis atau gaji. Sebagai contoh, jika seorang karyawan swasta memiliki gaji Rp3.000.000, pastikan utang atau cicilan bulanannya tidak melebihi Rp900.000 atau 30 persen dari pendapatan bulanan. 

3. Pastikan pinjaman online yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan perusahaan pinjaman online yang Anda ajukan pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK agar hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi. Ini penting agar jika terjadi masalah di masa mendatang, Anda dapat melakukan pelaporan dan haknya sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi.

4. Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online? Berikut adalah ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:

a. SMS berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum.

SMS penipuan sering kali berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum, yang terdiri atas banyak digit. SMS asli biasanya berasal dari nomor yang terdiri atas 3-6 digit angka, sesuai dengan operatornya.

b. Tidak ada persyaratan yang jelas.

Penipuan seringkali menawarkan pinjaman cepat tanpa memberikan persyaratan yang jelas. Pastikan pinjaman online yang dipilih memiliki persyaratan yang jelas dan harus diajukan melalui situs web resmi atau aplikasi yang terpercaya.

c. Informasi perusahaan tidak valid.

Pinjaman online atau pinjol ilegal cenderung menyembunyikan informasi perusahaan. Pastikan untuk selalu memeriksa kelengkapan dan kebenaran informasi identitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.

SUKMA KANTHI NURANI  I  MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

17 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

2 hari lalu

Mengusung program Hikmah Ramadan, Sarinah menggelar berbagai event seperti trunk show hingga midnight sale bagi yang biasa belanja malam hari/Foto: Doc. Sarinah
BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

BI memperkirakan kinerja penjualan eceran bulan April 2024 tetap tumbuh, didorong oleh momen Idul Fitri.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.