Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiara dan Walhi Serukan Penghentian Eksploitasi Kawasan Pesisir dan Laut Jawa Timur

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gelombang pasang di pesisir selatan Lumajang, Jawa Timur, Minggu 30 Mei 2021. Gelombang pasang telah terjadi sejak pekan lalu membawa timbunan material pasir di muara sehingga aliran sungai terbendung dan airnya meluap ke daratan di Desa Buluhrejo, Kecamatan Tempursari. FOTO DOK RELAWAN BENCANA TEMPURSARI.
Gelombang pasang di pesisir selatan Lumajang, Jawa Timur, Minggu 30 Mei 2021. Gelombang pasang telah terjadi sejak pekan lalu membawa timbunan material pasir di muara sehingga aliran sungai terbendung dan airnya meluap ke daratan di Desa Buluhrejo, Kecamatan Tempursari. FOTO DOK RELAWAN BENCANA TEMPURSARI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, keberadaan kawasan laut di Jawa Timur terancam usai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 disahkan. Keduanya menyatakan bahwa peraturan hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah membuka ruang untuk eksploitasi kawasan laut. 

Kiara dan Walhi menemukan beberapa masalah dalam kajian kebijakan tata ruang dan lingkungan Provinsi Jawa Timur, yakni pertambangan dan limbah. Dalam konteks pertambangan, potensi kehancuran kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil cukup tinggi.

"Karena Perda baru tersebut semacam melakukan aktivasi pertambangan pasir laut, yang tentunya mengancam biodiversitas laut," tertulis dalam kertas posisi Kiara dan Walhi, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Selain pasir laut, ancaman lain yang datang dari pertambangan adalah semakin masifnya zonasi dan konsesi migas pada wilayah Pesisir Utara Jawa. Tepatnya memanjang dari ujung timur yang berdekatan dengan Provinsi Bali hingga ke ujung barat di sekitar wilayah Tuban, yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

Tak hanya di laut, tambang yang berada di daratan juga dinilai menjadi ancaman yang cukup besar bagi keberlanjutan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasalnya, kebijakan dalam rencana tata ruang serta kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamini dumping limbah hasil aktivitas pertambangan. Secara teknis, beberapa di antaranya masuk dalam kategori berbahaya dan beracun atau B3. 

Dumping merupakan praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibanding di dalam negeri. "Terkait dengan praktik dumping limbah ini belum ada informasi publik yang secara spesifik disampaikan ke khalayak luas."

Melihat situasi demikian, Kiara dan Walhi menyoroti beberapa hal mengenai pertambangan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama untuk minyak dan gas serta mineral nonlogam, termasuk pasir laut. Pasal 65 perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan sekitar 67.503 hektare untuk menjadi kawasan pesisir yang boleh dieksploitasi. 

Dalam pengaturan tersebut, ada tiga zonasi. Pertama, zona pertambangan mineral dan batubara di wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura. Kedua, zona pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura. Ketiga, zona pengelolaan energi di wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rencana ini sangat berhubungan dengan ambisi pemerintah pusat untuk melakukan eksploitasi migas secara besar-besaran pasca batubara bukan lagi menjadi pilihan utama. Mereka bahkan melabeli migas untuk jenis liquid natural gas sebagai energi bersih," demikian tulisnya.

Jika merujuk pada Perda RZWP3K Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, alokasi ruang untuk zona pertambangan minyak bumi hanya sebesar 9.003 hektare. Sedangkan alokasi ruang untuk zona pertambangan minyak dan gas dalam Perda RTRW hasil integrasi menjadi 49.062,88 hektare.

Artinya, alokasi ruang untuk zona pertambangan minyak dan gas dalam meningkat sangat signifikan, sekitar 40 ribu hektare. Bertambahnya alokasi ruang untuk pertambangan minyak dan gas tersebut terdapat di Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara untuk pasir laut, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut melegalkan pertambangan pasir laut dan bisnis.

"Pertambangan pasir laut akan dijadikan komoditas ekspor, guna menambah devisa dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor kelautan dan perikanan dari negara."

Pilihan Editor: Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

2 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemerintah Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.


Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.


Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas di Indonesia

3 hari lalu

Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Istimewa
Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas di Indonesia

Tidak ada jaminan perbaikan meski kebijakan EUDR resmi ditunda setahun.


Di Portugal, Turis Pipis di Laut Bisa Kena Denda Hampir Rp13 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi pantai. REUTERS/Edgar Su
Di Portugal, Turis Pipis di Laut Bisa Kena Denda Hampir Rp13 Juta

Pipis sembarangan di darat pun dilarang di Portugal, tapi mudah diketahui. Lalu, bagaimana mengetahui turis yang kencing di bawah air laut?


Top 3 Tekno: Tips dan Fitur Baru WhatsApp, Watak Jokowi menurut Walhi

4 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Top 3 Tekno: Tips dan Fitur Baru WhatsApp, Watak Jokowi menurut Walhi

Top 3 Tekno Berita Terkini dipuncaki artikel tips tentang 6 langkah yang bisa diambil untuk mengatasi panggilan WhatsApp dari nomor tak dikenal.


Walhi Sebut Pencemaran Udara Hingga Penurunan Air Tanah Seharusnya Menjadi Isu Sentral di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Walhi Sebut Pencemaran Udara Hingga Penurunan Air Tanah Seharusnya Menjadi Isu Sentral di Pilkada Jakarta

Data sangat sering menunjukkan bahwa Jakarta secara kualitas udara menjadi wilayah paling kotor.


Walhi: Daerah Kaya Sumber Daya Alam Rawan Politik Transaksional pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Walhi: Daerah Kaya Sumber Daya Alam Rawan Politik Transaksional pada Pilkada 2024

Wilayah yang kaya dengan sumber daya alam itu, misalnya hutan di Papua dan Sumatera.


Target Ridwan Kamil-Suswono Menanam 3 Juta Pohon di Jakarta, Walhi: Mau Tanam di Mana?

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Target Ridwan Kamil-Suswono Menanam 3 Juta Pohon di Jakarta, Walhi: Mau Tanam di Mana?

Dalam acara debat pertama kemarin, Suswono kembali menyampaikan program penanaman tiga juta pohon di Jakarta.


Walhi Bicara Watak Jokowi dan 2 Teori Sedimentasi Pasir Laut

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Walhi Bicara Watak Jokowi dan 2 Teori Sedimentasi Pasir Laut

Walhi jelaskan 2 teori sedimentasi dan asal usul pasir laut di Indonesia untuk Jokowi.