"Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Penyusunan APBN, Prastowo menjelaskan, merupakan agenda tahunan yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 17 Tahun 2017.
Secara lebih rinci, proses standar penyusunannya harus memerhatikan hal-hal berikut:
1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional;
2. Penyusunan kapasitas fiskal;
3. Review baseline/angka dasar K/L;
4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret);
5. Pagu Indikatif (Maret);
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR);
7. Penelaahan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus); dan
8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).
Pada Mei dan bulan setelahnya, pembahasan APBN 2025 berproses dengan DPR melalui tata cara berikut:
1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei);
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni);
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR;
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agustus-September); dan
5. Penetapan APBN TA 2025 (Oktober).
Pilihan Editor: Faisal Basri Blak-blakan soal Investor Tak Mau Masuk IKN Jika Penduduknya Hanya 2 Juta Jiwa