TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Menurutnya, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tidak boleh saling dipertukarkan karena keduanya sama pentingnya. Ia menyatakan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah dua hal yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang.
"Pendidikan dan kesehatan seperti dua sisi mata uang. Kalau salah satunya diambil, secara total menjadi nol, karena pendidikan dan kesehatan itu satu roh. Orang pintar, ya harus sehat." kata Faisal Basri di Kantor Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
Faisal Basri juga menegaskan bahwa anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) seharusnya tidak diganggu gugat, terutama untuk membantu masyarakat yang terdampak PHK. "Perlinsos itu kan salah satunya bantuan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kena PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengenai pembiayaan makan siang gratis dari dana BOS belakangan telah banyak menuai kritik. Kritik juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang melihat adanya potensi kerugian bagi sekolah dan guru honorer jika skema pendanaan tersebut diterapkan.
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mendorong pemerintahan yang baru melakukan kajian akademik untuk program makan siang gratis. Dalam hal ini, kajian akademik bertujuan memetakan sekolah mana di suatu daerah yang memang peserta didiknya membutuhkan program makan siang gratis.
"Misalnya di daerah tertinggal. Namun dengan catatan, anggarannya tidak menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Baik BOS reguler, BOS kinerja/prestasi maupun BOS Afirmasi," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam siaran tertulis kepada Tempo pada Ahad, 3 Februari 2024.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan usulan dana BOS untuk membiayai makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS Afirmasi. Ia mengatakan Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sejarah dan Peran Dana BOS
BOS merupakan dana khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
BOS dibentuk karena berasal dari implementasi Undang-Undang Otonomi Daerah pada 2001 yang mengakibatkan desentralisasi pemerintahan termasuk penyerahan tanggung jawab urusan pendidikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah pusat hanya bertanggung jawab terhadap Standar, Norma, Prosedur, dan Kebijakan (SNPK), sedangkan urusan sumber daya manusia, anggaran, dan aset diserahkan kepada pemerintah daerah dengan peran provinsi sebagai koordinator.
Pada Juli 2005, program BOS mulai diluncurkan dengan dana awalnya dianggarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat. Meskipun terdapat beberapa pelanggaran dan penyimpangan di beberapa sekolah, proses belajar mengajar dapat berjalan normal.
Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan turut serta dalam program ini dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menyebabkan sekolah yang menerima BOSDA dapat memberikan layanan yang lebih baik sesuai dengan SPM.
Meskipun demikian, pengelolaan dana BOS memerlukan kualitas belanja yang baik (quality spending). Belanja yang transparan, jelas, dan sesuai prioritas akan mendukung peningkatan kualitas layanan di sekolah.
Pada 2011, mekanisme pengelolaan dana BOS berubah untuk menyesuaikan dengan asas desentralisasi money follow function. Dana BOS dimasukkan dalam pengelolaan daerah sehingga menjadi tanggung jawab tiga kementerian. Kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan untuk penyaluran anggaran ke pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan Kementerian Pendidikan untuk peruntukan dan penggunaan anggaran.
Pada 2020, dana BOS disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke sekolah, memotong birokrasi yang rumit. Harapannya, dengan mekanisme baru ini, tidak akan ada lagi hambatan penyaluran dana BOS ke sekolah.
Di samping itu, perencanaan anggaran, transaksi, dan pelaporan keuangan sekolah dapat dikontrol dengan sistem yang baik dan transparan melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang telah diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan sejak 2019. Dengan demikian, diharapkan tata kelola dana BOS dapat diperbaiki, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas untuk memimpin Indonesia di masa depan.
Pilihan Editor: Kisruh Soal Program Makan Siang Gratis, Faisal Basri: Perencanaan Acak-acakan