TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat industri keuangan syariah Indonesia terus mengalami peningkatan. Namun, Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, menyoroti minimnya porsi keuangan syariah terhadap kinerja sektor keuangan nasional. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.
“Meskipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional masih sangat rendah, hanya sebesar 10,81 persen,” ujar Arief dalam acara peluncuran Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023, melalui YouTube Bank Indonesia, Senin, 26 Februari 2024.
Oleh karena itu, kata Arief, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah. Salah satunya, adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang telah disahkan Januari 2023 lalu.
“Mudah-mudahan UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah,” kata dia.
Per September 2023, Arief melaporkan total aset keuangan syariah Indonesia, yang tidak termasuk saham syariah mencapai Rp 2.452,57 triliun. Jumlah ini tumbuh 6,75 persen.
Rinciannya, aset keuangan syariah meliputi pasar modal syariah sebesar Rp 1.457,73 atau sekitar 59,44 persen, perbankan syariah sebesar Rp 831,9 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64 persen.
Di sisi lain, market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan signifikan, dengan rincian yaitu pasar keuangan syariah sebesar sebesar 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah sebesar 5 persen.
Pilihan Editor: Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Asosiasi Pekerja Pertanyakan Komitmen Jokowi