TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia merespons soal rencana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun aturan ini akan mulai berlaku 10 Maret 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Juan Permata Adoe menilai pelaksanaan larangan terbatas ini harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan aturan pendukungnya terlebih dahulu. Karena itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah menunda implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Kami mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh Peraturan pelaksana terkait Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Juan lewat keterangan resmi pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut dia, penundaan diperlukan guna mengakomodir pelaksanaan permohonan perizinan. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.
Selain meminta penundaan, Kadin berharap pemerintah dapat mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder terkait. Hal itu untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.
Kendati demikian, Kadin menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Kadin juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut.
Namun, Kadin meminta agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Landing (BL) sebelum 10 Maret. Menurut dia, hal ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi. Dia juga menilai langkah ini dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri untuk pemenuhan kebutuhan domestik maupun ekspor.
Saat ini, kata dia, Indonesia mempunyai tugas besar untuk meningkatkan pencapaian ekspor nasional. Bahkan presiden telah membentuk Satgas khusus untuk peningkatan ekspor nasional. Kadin menilai pembatasan importasi bahan baku dan bahan baku penolong seharusnya mempertimbangkan keterbatasan Kapasan kapasitas industri sehingga kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari juga tepat sasaran.
Untuk itu, dia menekankan, perlu evaluasi berkelanjutan pada HS kode yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan baku penolong bagi industri yang berorientasi ekspor. Kadin juga khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional. Misalnya, otomotif pertambangan termasuk smalter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.
Juan berharap pemerintah dapat memperhatikan tantangan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor beberapa komoditas bahan baku dan bahan penolongnya sehingga kegiatan produksi tidak terganggu dan tetap berjalan. “Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor,” kata dia.
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Unggul Hitung Cepat, Pengusaha Yakin Pemilu 1 Putaran Percepat Realisasi Investasi