4. Teten Sebut TikTok Masih Langgar Aturan: Praktiknya TikTok Shop Terintegrasi dengan Medsos
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Pasalnya, hingga kini TikTok masih mengintegasikan media sosial dengan pasar digitalnya di dalam satu aplikasi. Padahal di Permedang itu diatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Simak lebih jauh tentang TikTok masih melanggar aturan di sini.
5. Nike Akan PHK 1.600 Karyawan, Apa Saja Pemicunya?
aksasa pakaian olahraga dunia Nike akan memangkas lebih dari 1.600 karyawan atau sekitar 2 persen dari total tenaga kerjanya. Keputusan ini diambil di antaranya karena permintaan sepatu yang merosot dan membuat laba perusahaan anjlok.
Adapun harga sewa dan suku bunga yang lebih tinggi mengakibatkan pelanggan mengurangi pengeluaran mereka untuk barang-barang berharga tinggi. "Sehingga perusahaan-perusahaan pakaian olahraga seperti Nike dan Adidas membuka tab baru yang memperingatkan para peretail untuk mengurangi pesanan mereka melalui saluran grosir," dikutip dari Reuters, pada Senin, 19 Februari 2024.
Pada Desember 2023, Nike mengungkapkan rencana penghematan senilai US$ 2 miliar selama tiga tahun ke depan. Rencana tersebut mencakup pengetatan pasokan beberapa produk dan pengurangan lapisan manajemen.
Simak lebih jauh tentang Nike PHK 1.600 karyawan di sini.