Berikut simulasi hitung upah bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional:
1. Hitung upah per jam dengan cara upah bulanan dibagi 173
Misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada hari pencoblosan selama 7 jam. Upah bulanan pekerja tersebut adalah Rp 4 juta.
Maka perhitungannya: Rp 4.000.000: 173 = Rp 23.121,387
Sehingga upah lemburnya adalah Rp 23.121,387 per jam.
2. Kalikan Upah per Jam dengan Lama Kerja Lembur
Contohnya, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Kewajiban pemberian upah lembur ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Kemnaker menyebut perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
Untuk karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam. Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam.
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam. Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upah sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Pilihan Editor: Di Tengah Isu Mundur, Sri Mulyani Bertemu Megawati Soekarnoputri