TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Aturan ihwal upah lembur buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lewat surat edaran tersebut. Ida menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pekerja atau buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Dengan demikian, Ida menekankan buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur. Pengusaha juga diwajibkan memberi hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya: Berikut simulasi hitung upah bagi karyawan yang bekerja....